Kepala Diinjak Bos Ayam Tewas

Kabur dari Rutan Langsung Membunuh

REKONSTRUKSI. Petrus alias Ate memperagakan cara membunuh Desi Yuliana bos ayam di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08.30. KURNADI

eQuator.co.idBengkayang-RK. Polres Bengkayang menggelar rekonstruksi pembunuhan bos ayam bernama Desi Yuliana dengan tersangka Petrus alias Ate anak Siding, 24. Demi keamanan tersangka, rekonstruksi digelar Sat Reskrim Polres Bengkayang dan Polsek Lumar di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08.30 hingga pukul 09.00.

Pada reka ulang pembunuhan, beberapa keluarga korban histeris melihat Petrus. Mereka mengutuk perbuatan tersangka hingga terjadi kericuhan kecil dan dapat diatasi polisi dengan menenangkan keluarga korban.

Petrus memperagakan tujuh adegan. Berawal dia kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang menuju ke hutan dan menyasar ke lokasi kandang ayam milik Desi Yuliana di Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar. Tersangka melihat wanita itu memegang handphone dan ingin memilikinya.

Tak lagi bicara, Petrus langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong. Kemudian korban terjatuh dan berteriak minta tolong. Saat itulah Petrus menginjak kepala korban. Cukup tiga kali injakan, Desi Yuliana tewas bersimbah darah. Setelah itu Petrus langsung mengambil handphone Merek Vivo warna hitam silver dengan casing pengaman merek Motomo berwarna merah muda. Kemudian dia lari meninggalkan korban yang sudah meninggal.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi, Kamis (25/5) pukul 18.30. Tak memakan waktu lama, Jumat (26/5) Petrus pun diringkus polisi di tempat persembunyiannya di dalam hutan. “Penangkapan terhadap tersangka Petrus alias Ate berdasarkan  LP/51/B/V/2017/Sek Lumar tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 18.30. Untuk melengkapi berkas perkara di persidangan maka hari ini (kemarin, red) digelar rekonstruksi,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, SIK, kemarin.

Pada adegan rekonstruksi, korban Desi Yuliana diperagakan anggota Polwan Polres Bengkayang. Tersangka Petrus diperintahkan melakukan peragaan dalam pemeriksaan rekonstruksi ini dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Zakarias, SH.

Rekonstruksi juga dihadiri Ana Farlisa, 29, sepupu Desi Yuliana yang menjadi saksi kasus pembunuhan ini. Saat itu Ana Farlisa baru pulang dari undangan, kemudian mengantar korban ke kandang ayam miliknya. Kemudian Ana kaget, mendapat kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.

Rekonstruksi juga dihadiri Tim Sat Reskrim Polres Bengkayang dan Polsek Lumar, Dokter RSUD Bengkayang dr. Ferdy Fikriady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bakti, SH dan Pegawai Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kasimun, SH. Sedangkan Mas Rudin, suami Desi Yuliana tidak hadir, sedang berada di Kota Pontianak hendak menjemput anaknya pulang dari Jawa.

Tersangka Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Ancamannya di atas lima tahun penjara. (kur)