Kendalikan dan Awasi Minuman Keras

ilustrasi. net

eQuator – Sukadana-RK. Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus mendukung dan merespon cepat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015, mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (Minol).

“Mengenai minuman beralkohol ini dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kayong Utara (KKU) serta Satpol PP KKU, telah melakukan pengecekan dan memberikan imbuan kepada para pedagang terkait peraturan dari Menteri perdagangan tersebut,” kata Idrus, Wakil Bupati Kayong Utara.

Menurut Idrus, diterbitkannya peraturan itu, sangat baik dan Pemerintah KKU sangat mendukung. Sebab peraturan itu memiliki tujuan agar para pedagang tidak sembarangan untuk menjualnya. Bahkan yang sangat dikhawatirkan jika tidak adanya pengawasan, dapat membahayakan generasi muda. Pasalnya Minol tersebut sangat mudah untuk didapat.

Minuman tradisional yang mengandung alkohol di KKU, saat ini mengenai Peraturan Daerah (Perda) sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan.

“Khusus untuk minuman tradisional di KKU, peraturannya masih dalam pembahasan bersama DPRD. Ini merupakan salah satu bukti jika kita turut mendukung adanya peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri perdagangan belum lama ini. Mudah-mudahan segera bisa ditetapkan,” kata Idrus. (lud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.