-ads-
Home Teknologi KemenPan-RB Luncurkan Aplikasi LAPOR!

KemenPan-RB Luncurkan Aplikasi LAPOR!

Masyarakat Harus Aktif dalam Pengaduan Layanan Publik

ilustrasi. net

eQuator.co.idJAKARTA–RK. Dalam UU no 25/2009 tentang pelayanan publik diatur tentang kewajiban instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik. Pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Menyeriusi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kemarin (15/7) mencanangkan Gerakan Sadar LAPOR di CFD Jakarta.

Gerakan LAPOR diharapkan terjadi peningkatan partisipasi dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik. ”Hal ini berarti para pengelola dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah siap untuk mengelola pengaduan ini dengan baik,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur kemarin (15/7).

Gerakan Sadar LAPOR ini sekaligus untuk melakukan promosi, edukasi, dan penyebaran informasi mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Pemerintah pun menyediakan platform nasional aplikasi (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) LAPOR! untuk mendukung gerakan tersebut.

-ads-

Selain di Jakarta, pencanangan juga diselenggarakan serentak di Palembang, Banjarmasin, Bandung, Makassar, dan Cirebon. ”Dengan pelaksanaan secara serempak di beberapa kota besar di Indonesia, diharapkan gaung kegiatan ini cukup besar, sehingga mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” katanya.

Kehadiran SP4N yang menggunakan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PANRB juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Aplikasi untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi pelayanan publik.

Menurut Asman, aplikasi SIPP merupakan aplikasi bersama yang dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam menyediakan informasi pelayanan publik. Kegiatan tersebut bisa juga digunakan sebagai dasar peta pelayanan publik nasional. ”Masyarakat dapat mengakses situs website SIPP ini melalui sipp.menpan.go.id,” tuturnya. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version