eQuator – Jakarta-RK. Konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang menempatkan M. Romahurmuziy sebagai ketua umum, Jumat (8/1).
Otomatis kepengurusan berpindah ke kepengurusan hasil Muktamar Bandung 2011. Namun, karena ketua umum terpilih saat itu, Suryadharma Ali (SDA) terkena kasus hukum, tampuk pimpinan partai berlambang Ka’bah itu diserahkan kepada wakil ketua umum (Waketum). Hal tersebut sesuai dengan AD/ART partai.
“Pak SDA berhalangan sebagai ketua umum. Maka, tugas-tugas selanjutnya dijalankan Waketum Pak Lukman Hakim,” ujar Romy—sapaan Romahurmuziy di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, kemarin. Dengan kondisi tersebut, Romy kini menjabat Sekjen PPP sebagaimana hasil Muktamar Bandung.
Bukan hanya di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP), kepengurusan di tingkat wilayah (DPW), daerah (DPD), hingga cabang (DPC) kembali pada kepengurusan sebelum dilaksanakannya Muktamar Surabaya.
Sebagaimana usulan dan masukan dari para sesepuh dan senior partai, Romy siap melakukan rekonsiliasi. “Ini momentum sebagai titik pelaksanaan islah atau rekonsiliasi menyeluruh mengakhiri seluruh konflik di partai,” katanya.
Untuk itu, Romy mengimbau seluruh jajarannya dari tingkat pusat hingga ranting, tidak terpengaruh dengan informasi miring yang beredar dan tetap mengedepankan jiwa kekompakan antarkader.
Di sisi lain, Lukman Hakim Saifuddin siap tancap gas untuk melakukan koordinasi dan upaya lainnya, untuk segera menggelar muktamar islah. “Tentu kami berharap semuanya, Pak Djan Faridz, dan semua pihak untuk disatukan kembali,” ujar pria yang juga menjabat Menteri Agama itu di tempat yang sama.
Soal rencana pelaksanaan muktamar VII sebagai sarana rekonsiliasi, Lukman belum bisa memastikan waktunya. Sebab, itu bergantung kesepakatan kedua kubu. Lukman memastikan tugas barunya di partai tidak akan berpengaruh banyak terhadap kewajibannya sebagai menteri. Sebab, dia dibantu beberapa Waketum, Sekjen, dan jajaran lainnya yang bekerja secara kolektif.
Di tempat terpisah, PPP kubu Djan Faridz memberikan apresiasi atas langkah Menkum HAM yang mencabut SK hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romy. Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah menilai, pandangan bahwa PPP saat ini kembali ke kepengurusan hasil Muktamar Bandung, adalah tafsir sepihak dari kubu Romy. “Yang mengartikan kembali ke Bandung itu yang gagal paham,” ujar Dimyati saat dikonfirmasi.
Dimyati memang belum membaca secara terperinci isi putusan pencabutan SK Muktamar Surabaya itu. Namun, dia yakin isi putusannya hanya menyatakan pencabutan SK dan tidak memberikan keterangan, bahwa kepengurusan PPP kembali ke Muktamar Bandung. “Karena sudah ada proses pengajuan SK kepengurusan dari Muktamar Jakarta,” ujarnya.
Dia optimistis dalam waktu tidak terlalu lama, akan keluar SK Menkum HAM baru terkait kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz. “Menkum HAM sedang memproses usulan kami, agar segera mengesahkan Muktamar Jakarta. Ini sesuai amar putusan MA dan (Menkum HAM) mempelajari kelengkapan administrasinya,” tegas Dimyati. (Jawa Pos/JPG)