Kemenkes Janji Perbaiki Sistem Rujukan BPJS

BERKUNJUNG. Sekjen Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo berkunjung ke RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, Sabtu (13/10)--Suhendra

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI, Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pihak Kementrian Kesehatan akan memperbaiki sistem pelayanan masyarakat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait sistem rujukan.

“Kita lagi perbaiki dengan BPJS,” ujar Untung saat berkunjung ke RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, Sabtu (13/10).

Sebagaimana diketahui, sistem rujukan ke rumah sakit tak lagi mengacu pada UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang dalam pasal 32 huruf (g) bahwa hak pasien seperti memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya.

“Kita minta itu dicabut. Itu udah beberapa kali dilaksanakan dan kita lagi menyusun bahwa di bawahnya tidak dipakai lagi,” kata Untung.

Dia menjelaskan, yang paling utama adalah masyarakat mendapatkan manfaat pelayanan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan ini, Untung juga memuji kemajuan dari RSUD dr Abdul Aziz Singkawang yang mengalami peningkatan pesat. “Saat itu saya datang masih ada atap seng dan pagar seng di rumah sakit ini. Sekarang sudah bagus dan manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, dr Carlos Djaafara mengatakan, perlu dipertimbangkan kembali terkait sistem rujuan ke rumah sakit saat ini.

“Saya setuju apa yang disampaikan Pak Sekjen akan melakukan peninjauan kembali UU Rumah Sakit terkait sistem rujukan saat ini,” katanya.

Menurut Carlos, saat ini sistem rujukan tidak seperti dulu. Lantaran harus melalui skema tipe rumah sakit. Jadi pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit tipe B. Namun terlebih dahulu harus melalui tipe di bawahnya.

“Masyarakat ketika mendapatkan pelayanan punya hak untuk memilih rumah sakit yang cocok dengan penyakitnya. Dengan dokternya dan juga terkait dengan kepersertaan asuransi kesehatan. Dalam hal ini diselenggarakan BPJS,” katanya.

Sehingga Carlos meminta sistem rujukan sebaiknya kembali pada UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Kalau sistem rujukan berjenjang dan dibatasi, maka akan terjadi tiga kemungkinan. Seperti hak mutunya, keselamatan dan kenyamaan. Kalau satu dokter melayani puluhan pasien, dan pasien tersebut dalam keadaaan sakit serta menunggu terlalu lama, maka itu tidak manusiawi lagi,” katanya. (hen)