Kemenag Imbau Pengurus Masjid Ukur Ulang Arah Kiblat

H. Abdurrahman,SIP

eQuator – Sanggau-RK. Bencana Tsunami yang melanda Indonesia tahun 2004 lalu berdampak pada pergeseran arah kiblat. Hampir 200 lebih masjid di Indonesia, ternyata ada beberapa yang mengalami pergeseran. Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Sanggau memandang perlu dilakukannya pengukuran ulang arah kiblat masjid-masjid di Indonesia dan hal ini sifatnya suka rela. Demikian disampaikkan H. Abdurrahman,SIP, Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementrian Agama Sanggau belum lama ini.

Pelaksanaan pengukuran arah kiblat, lanjutnya tidak berarti harus merubah bangunan masjid, hanya saja, setelah diukur kalau memang terjadi perubahan atau pergeseran, maka yang digeser cukup sajadahnya saja dan shaf shalatnya disesuaikan.

“Jadi saya tegaskan tidak mesti merubah bangunan, cukup menyesuaikan sajadahnya saja. Inikan kadang-kadang ada masyarakat yang salah memahami seolah-olah bagunan masjidnya harus di rubah, padahal tidak demikian,” kata Abdurrahman.

Khusus untuk Kabupaten Sanggau, berdasarkan pengukuran ulang yang diminta sejumlah pengurus masjid, ada yang masih tepat ke arah kiblat dan ada yang sudah bergeser.

“Kalau untuk di Sanggau ini bervariasi, ada yang beberapa derajat. Tapi kalau bergeser satu derajat saja, maka realitanya kita sudah bergeser 27-30 KM/derajat,” beber pria ramah ini. Oleh karena itu, Kementerian Agama sangat konsen dan berkepentingan serta mengimbau pengurus Masjid untuk mengukur ulang arah kiblatnya karena salah satu syarat sahnya shalat adalah arah kiblat.

Mulai tahun 2015, jelas Abdurrahman, Kantor Kementerian agama memiliki program hisab dan rukyat yang didalamnya membicarakan soal ru’yatul hilal atau melihat bulan yang dilaksanakan setiap satu ramadhan, satu syawal dan satu djulhijah dengan melibatkan instansi terkait. Di dalam program itu juga termasuklah mengukur ulang arah kiblat. Akan tetapi, untuk mengukur arah kiblat ini, lanjutnya, harus ada surat permohanan dari pengurus masjid.

“Nanti diharapkan kepada pengurus Masjid yang ingin diukur ulang arah kiblatnya, maka pengurus masjid diharuskan membuat surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama. Kami tim akan bergerak ke lokasi dan gratis tidak dipungut biaya apapun. Inilah bentuk syiar kita untuk membantu masyarakat agar terciptanya shalat sesuai syariat,” pungkasnya.

Untuk tahun 2015, diakui Abdurrahman, pihaknya sudah dua kali melakukan pengukuran ulang arah kiblat yaitu di Masjid SP 4 Jangkang yang dilaksanakan bulan Februari yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau bersama tim ahli yaitu H. Toyib SA dan terakhir Masjid Di Desa Pala Padas Kecamatan Tayan.

 

Laporan: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.