eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bakal calon anggota legislatif Kayong Utara, Al-Husaini dan Tajudin mendatangi kantor KPU Kalbar di Jalan Subarkah, Pontianak, Selasa (10/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya mengeluhkan syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Al-Husaini saat ini sebagai Anggota DPRD Kayong Utara dari PDIP. Sedangkan Tajudin menjabat Wakil Ketua DPRD Kayong Utara berasal dari Partai Nasdem. Keduanya akan kembali berlaga dalam kontestasi Pileg mendatang.
“Tujuan kita ke sini melihat situasi kondisi para bakal calon legislatif 2019 yang akan bertarung dalam pemilu untuk mengurus salah satu syarat rohani dan jasmani. Karena kita melihat antrean yang panjang, sementara loket yang dibuka hanya satu,” ujar Al-Husaini kepada wartawan.
Al-Husaini khawatir tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut hingga waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
“Kalau melihat kejadian di rumah sakit kami pesimis bisa mendaftar sesuai jadwal tahapan KPU dan mungkin banyak yang terlewatkan,” keluhnya.
Atas dasar itu, pihaknya menanyakan kepada komisioner KPU Kalbar. Karena RSJ Sungai Bangkong dan RSJ Singkawang yang ditunjuk sebagai tempat bakal calon memperoleh surat keterangan jasmani dan rohani. Namun berdasarkan keterangan KPU kata Al-Husaini, pihaknya baru mengetahui bahwa tidak hanya RSJ Sungai Bangkong dan RSJ Singkawang yang dapat mengeluarkan surat keterangan itu.
“Semua rumah sakit pemerintah daerah yang terakreditasi dan dokternya bersedia memberikan surat keterangan sehat rohani dan jasmani bisa mejadi rujukan dan itu sah oleh KPU,” jelasnya.
Jawaban KPU katanya, sudah memberikan kemudahan. Sehingga pihaknya tidak terlalu khawatir tak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Komisioner KPU tadi mengatakan telah memberikan informasi mengenai hal itu, namun ada miss comunication di bawah. Sehingga banyak Caleg yang antre di RSJ Sungai Bangkong, sampai-sampai kemarin saya dengar ada keributan,” ungkapnya.
Dituturkannya, ia sudah empat hari berada di Kota Pontianak untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Sampai saat ini dia juga belum tau hasil tes, apakah dia dinyatakan valid atau tidak,” tutup Al-Husaini.
Ketua KPU Kalbar Ramdan menuturkan, tidak mempermasalahkan di luar dua RSJ Sungai Bangkong dan RSJ Singkawang yang mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Selama itu masih rumah sakit pemerintah. “Bisa melampirkan hasil pemeriksaannya, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Ramdan menjelaskan, surat edaran 627 sudah menunjuk rumah sakit yang terakreditasi regional.
“Itukan berdasarkan rekomendasi Kemenkes, hasil koordinasi dari KPU RI, bersama IDI, HIMSI dan BNN pusat serta kemenkes, keluarlah beberapa rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes,” paparnya.
“Di Pontianak bisa di rumah sakit RSUD Sudarso, RSUD Abdul Azis untuk Singkawang, RSUD Agus Djam, RA. ADN Jun sintang, dan RSUD Nth zaman,” timpal Ramdan.
Kemudian surat keterangan rohani di RSJ Singkawang dan RSJ Sungai Bangkong. “Ini berdasarkan surat 627 rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Kemudian keluar lagi surat 633. Penjelasan dari surat KPU 627 bagaimana kalau di luar rumah sakit yang disebutkan tadi? Tetap diperbolehkan, sepanjang dapat memperlihatkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmana, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Artinya dari rumah sakit yang direkomendasikan tadi boleh rumah sakit pemerintah yang lain sepanjang mereka menunjukan hasil pemeriksaan dari rumah sakit tersebut,” paparnya.
Ramdan mengatakan, KPU telah mensosialisasikan kepada pihak terkait mengenai kelengkapan maupun persyaratan. “Kita sudah mensosialisasikan dari awal kepada parpol,” tutup Ramdan.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi