Kelola ADD, Kades Bisa Konsultasi ke Jaksa‬

ilustrasi. net

eQuator – Sintang-RK. Kejaksaan dapat memberikan konsultasi hukum terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD). Konsultasi ini sifatnya pencegahan tindak pidana. Artinya, sebelum terbelit kasus pidana.
‪”Kita persilahkan Kades (Kepala Desa) kalau memang ada yang akan dikonsultasikan dalam mengelola ADD,” kata Rizkinil Jusar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Rizkinil menjelaskan, Kejari mempunyai pelayanan hukum. Masyarakat bisa mendatanginya. Konsultasi akan diberikan sesuai dengan kewenangan. “Karena pemberian konsultasi merupakan bagian dari penyuluhan hukum,” terangnya.
Dia mengingatkan,‪ konsultasi tersebut bisa diberikan saat yang bersangkutan belum terjerat kasus hukum. “Konsultasi yang diberikan misalnya kalau anggaran ini dipakai akan berbenturan dengan aturan atau tidak,” jelas Rizkinil.
Kejaksaan juga sudah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). “Dengan adanya TP4 ini, jajaran SKPD Sintang tidak perlu takut bekerja dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi rasa ketakutan sampai berdampak pada minimnya serapan anggaran,” papar Rizkinil.
‪Menurut Rizkinil, sesuai fungsi dan tugasnya,  TP4 untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. “Dengan tugas mengawal, mengamankan dan mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun di wilayah Kejari Sintang,” jelasnya.
‪Rizkinil menambahkan, TP4 akan lebih menekankan pada upaya pencegahan. Sebab, pemberantasan korupsi itu tidak selalu terkait dengan penindakan. Melalui TP4  pihaknya berupaya untuk mendorong bagaimana caranya penyerapan anggaran itu bisa lebih maksimal. “Jadi kita tidak mengedepankan penindakan, tetapi lebih pada pencegahan,” katanya. (Adx)