Kejati Kalbar Harus Sampaikan Penjelasan ke Publik

KPPAD: Kasus Oknum Jaksa AJ Wewenang Kepolisian

Eka Nurhayati

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah, (KPPAD) Provinsi Kalbar telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AJ, oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kepada kepolisian.

“Masalah penengakan hukum, kami serahkan kepada kepolisian, karena itu bukan lagi ranah kami,” kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3) pukul 15. 00 WIB.

Dia mengaku, saat ini kondisi korban sudah dalam kondisi sehat lahir batin. “Korban saat ini ditangani oleh dua lembaga. Perlindungan dan pengawasan masih di kami (KPPAD, red). Tapi semuanya sudah beralih ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jakarta,” paparnya.

Ditanya perihal perkembangan kasus AJ, Eka menuturkan, bahwa KPPAD telah berkoordinasi dengan Polda Kalbar terkait perkembangan kasus itu. “Terakhir kami konfirmasi ke Polda, katanya masih menunggu surat izin dari Kejagung. Jawaban mereka itu, yang lain sudah clear,” terangnya.

Ditanya soal aksi yang dilakukan HMI Cabang Kota Pontianak di Kantor Kejati Kalbar, Eka menilai merupakan hal yang biasa. “Sah-sah saja, namanya masyarakat. Mahasiswa punya hak demokrasi. Kita seluruh warga negara punya hak suara, yang penting jangan anarkis dan disampaikan dengan cara yang sesuai aturan dan tidak melanggar norma dan akidah yang ditentukan,” ungkapnya.

Apalagi kata dia, masalah tersebut juga melibatkan sosok oknum aparat penegak hukum (APH). “Sehingga tentu akan menjadi spesial sorotan, spesial atensi, mau dia lepas seragam atau tidak, tetap dia dianggap oknum jaksa, apalagi saat menggelar press conference, dia menggunakan seragam dan tempatnya disitu (Kejati, red) lagi,” timbalnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Jakarta, Hery Firmansyah menuturkan, secara umum, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Untuk itulah asas praduga tidak bersalah masih melekat kepada terduga pelaku,”ujarnya

Tentunya kata dia, jika memang dalam kasus tersebut ada indikasi dan bukti perbuatan sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP, minimum dua alat bukti, maka proses hukum acara pidana didahului dengan penyelidikan. Kemudian, dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dia berharap, ada sikap dari Kejaksaan untuk menjelaskan ke publik persoalan ini, agar tidak semakin melebar nantinya. “Saya rasa teman-teman Kejaksaan akan sigap merespon isu ini, dan bertindak profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AJ, oknum Kejati Kalimantan Barat terhadap anak kandung lelakinya, hingga kini masih berjalan di tempat dan belum menampakkan titik terang.

Bergulir sejak Agustus 2018, kasus itu sempat berkembang hingga ditetapkannya AJ sebagai tersangka pada November 2018 oleh Polda Kalbar.

Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AJ tak kunjung diperiksa sebagai tersangka, karena berdalih pemeriksaan AJ harus memiliki persetujuan dari Jaksa Agung RI. Namun, surat persetujuan tersebut sampai saat ini belum turun.

Sehingga AJ masih dapat melenggang bebas, dan aktif  sebagai seorang  jaksa. Kondisi itulah yang memunculkan perhatian publik, khusnya semangat penegakan hukum di negeri ini. Salah satunya, HMI Cabang Kota Pontianak yang melakukan aksi di depan kantor Kejati Kalbar, Senin (18/3) lalu.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto