eQuator – Sintang-RK. Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang karena kasus korupsi pengadaan handractor di Dinas Pertanian Sintang, kini menyusul Kontraktornya, Ir Gunawan.
“Dia (Gunawan, red) yang semula saksi, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (16/12) siang hingga malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan,” kata Riono Budi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12).
Gunawan merupakan kontraktor pengadaan handtractor di Dinas Pertanian Sintang Tahun Anggaran (TA) 2012. Dia merupakan tersangka keempat yang ditahan Kejari Sintang setelah PPK Robinson, PPTK Yohanes Nusantara dan Pokja Pengadaan Dimo.
Riono menjelaskan, tersangka baru yang berbendera CV Karya Gita Perdana ini langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Handtractor di Dinas Pertanian Sintang TA 2012. “Kita khawatir proses penyidikan terhambat kalau tidak ditahan,” katanya.
Sama dengan ketiga tersangka sebelumnya, tersangka Gunawan juga ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Iib Sintang, Rabu (16/12) malam. “Hingga kini belum ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Riono.
Dia mengungkapkan, hanya Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang yang mengirimkan surat ke Kejari Sintang. Isinya, mempertanyakan status ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan handtractor tersebut. “Sudah kita balas suratnya. Kita jelaskan jika mereka (tiga PNS itu, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riono.
Kendati sudah menetapkan empat tersangka, menurut Riono, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Semua tergantung hasil pengembangan penyidikan dan kemauan tersangka untuk buka mulut. “Sampai sekarang, belum ada tersangka yang menyampaikan bekerja atas intervensi. Melakukan tugas tapi menyalahi ketentuan. Makanya semua masih terus kita dalami,” paparnya.
Selain menahan keempat tersangka, Kejari Singkawang juga sudah mengirim berkas kasus tersebut ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara. Jika hasil audit sudah didapat, berkasnya akan dikirim ke Pengadilan.
“Kita sudah memiliki perhitungan kasar, untuk kerugian negara sekitar Rp600 hingga Rp800 juta. Tetapi kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” tutup Riono.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi