eQuator.co.id – Pontianak-RK. Terpidana kasus korupsi pengadaan seragam Hansip Linmas di lingkungan Pemprov Kalbar, Danal Ginanjar akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di Bandung, kemarin.
“Dia ditangkap saat tengah berada di rumah kontrakannya, di Jalan Mars Utara 6 Nomor 3, Margahayu Raya, Kota Bandung. Rumah kontrakan itu dijadikan dia sebagai tempat persembunyian selama menjadi buronan,” tegas Agussalim, Kasi Intel Kejari Pontianak, Selasa (23/8).
Agus menjelaskan, tim pencarian memang memprediksi keberadaan Danal, diantara Bandung, Jakarta dan Depok. Danal merupakan satu diantara 15 terpidana yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Kalbar. Sejak status hukumnya ingkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2550/K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014. Sejumlah DPO itu sudah dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar beberapa waktu lalu.
“Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan pakaian Hansip Linmas Pemprov Kalbar, anggaran tahun 2008 dan 2009. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar,” tegas Agus.
Berdasarkan putusan Kasasi MA itulah, Danal dinyatakan bersalah oleh hukum. “Dan dia dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, pria 52 tahun itu tinggal di Kota Pontianak. Tepatnya di Jalan Perdana, Komplek Bali Agung II, Blok F Nomor 3, Pontianak Selatan. Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara ini, berdasarkan surat edaran DPO Kejari Pontianak, memiliki ciri-ciri tinggi badan 1,60 meter, berkulit sawo matang, wajah berbentuk oval dan menggunakan kacamata. “Dia juga sebagai Direktur PT Putraco Utama,” ucapnya.
Kini Danal sedang dalam persiapan untuk diterbangkan dari Bandung ke Kota Pontianak. Setibanya di Kota Pontianak nanti, Danal segera diserahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak, menjalani masa hukuman. “Pukul 05.00, kita takeoff dari bandara. Mungkin tiba di Pontianak malam hari,” ungkapnya.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono