eQuator.co.id – Oknum warga Malaysia kembali ‘mengekspor’ produk Narkotikanya ke Indonesia. PLBN Entikong, Kalbar, lagi-lagi jadi pintu masuk.
Pontianak-RK. Minggu (6/11), suasana tenang di Gang Amal Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota, mendadak geger. Rumah bernomor 62 yang sudah kosong setahun didatangi Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
Awalnya, pukul 14.00, Polresta Pontianak mendapat kabar kedatangan dua warga Malaysia, Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35 tahun) dan Lee Sing Chua alias Achien (33 tahun), yang diduga bandar narkoba internasional. Memang, gelagat bisnis haram mereka di rumah Gang Amal itu telah diselidiki sejak dua bulan lalu.
Tepat pukul 17. 00, penggerebekan dipimpin Kepala Satuan Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean. Ia menurunkan kekuatan penuh, bersama 21 anggota Jatanras. Khong dan Lee pun terkejut, tak menyangka kepolisian datang.
Di dalam rumah, polisi menemukan ban serep yang sudah terbuka. Curiga, ban serep lainnya di Fortuner putih B 11 DIH pun diperiksa. Mobil itu digunakan Khong dan Lee selama perjalanan dari Malaysia.
Di dalam ban serep tersebut ditemukanlah 18 bungkusan plastik yang masing-masing seberat 1 Kg. Lucunya, Khong dan Lee menyatakan isinya batu. Ketika paketan itu dibuka, isinya sabu.
Saat hendak ditangkap, Khong dan Lee tak menyerah begitu saja. Mereka melawan. Namun, tak perlu tembakan untuk melumpuhkan Khong dan Lee.
“Kita terpaksa berduel, mereka melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean, kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/11).
Tepat pukul 19.00, keduanya digiring ke Markas Polresta Pontianak beserta barang bukti mobil Fortuner warna putih, 18 paket sabu seberat 18 Kg, dan ban serep yang mengkamuflase narkotika tersebut sehingga bisa melewati PLBN Entikong.
Khong dan Lee pun menghadapi proses interogasi yang memakan waktu empat jam sebelum mereka membeberkan ada barang haram lainnya. Yakni ribuan pil Happy Five yang sudah diserahkan kepada Dar, warga Pontianak yang tinggal di Komplek Green Hill, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kasat Reskrim Andi Yul langsung menyusun rencana untuk menangkap Dar. Masih bersama anggota Jatanras yang menangkap Khong dan Lee.
Senin (7/11) pukul 01.00, mereka mendatangi kediaman kaki tangan Khong dan Lee itu. Tak pakai lama, langsung masuk rumah.
Unit Jatanras langsung menyusuri semua ruangan sampai ke lantai dua rumah tersebut. Suasana sontak tegang. Orangtua, istri, dan anak Dar terkejut. Dar sendiri ternyata melarikan diri ke pintu belakang.
Mendengar pintu belakang rumah itu dibuka, anggota Jatanras yang berada di lantai dua langsung melompat untuk mengejarnya. Mungkin karena adrenalin Dar sedang tinggi-tingginya, ia mampu melompati pagar belakang rumahnya.
Saat dikejar, Dar pun membuang ribuan Happy Five yang sudah dikemasnya di tiga kantong plastik besar. Dia lolos kali ini.
Kendati demikian, selain mengamankan Happy Five yang belakangan diketahui berjumlah 23.400 butir, istri Dar dibawa ke markas Polresta Pontianak untuk diperiksa gara-gara kelakuan suaminya yang kabur tersebut.
Menurut anggota Jatanras yang melompat dari lantai dua, ia melihat Dar kabur ke belakang rumah. “Saya lihat dia kabur, saya langsung lompat untuk mengejarnya,” ungkap polisi yang enggan namanya dikorankan ini.
Dalam rilis resmi di Markas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo, yang ditemui sejumlah wartawan, membenarkan anak buahnya sudah dua bulan mengintai Khong dan Lee. “Yang Si Lee ini, istrinya orang Pontianak,” bebernya.
Dia menduga Pontianak menjadi salah satu jalur transit perdagangan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Termasuk juga pada kasus ini, dimana kendaraan yang diamankan berplat B yang berasal dari Jakarta.
“Indikasinya seperti itu, kerena sebelumnya Polda Metro juga pernah meminta bantuan ke Jantanras kita untuk mengungkap dan dilihat dari packingnya mirip,” jelasnya.
Masalah penyelundupan narkoba yang massif ini, lanjut dia, jadi perhatian serius bagi kepolisian di Pontianak. Namun, tentu saja, upaya menekan angka penyelundupan narkoba dari Malaysia ini akan sangat bergantung di pundak para petugas di perbatasan.
“Jika mereka lolos dari sana, kita jaga gawang di sini,” tukas Iwan.
Ditambahkannya, ibaratkan satu gram itu seharga Rp1 juta, maka sebanyak 18 Kg sabu seharga Rp18 milyar. “Kalau Happy five itu harga perkepingnya Rp500 ribu, satu keping sepuluh pil,” ungkapnya.
Atas apa yang dilakukan Khong dan Lee, pihaknya menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada kedua warga Malaysia itu. Termasuk D yang kita sedang lakukan pengejaran,” pungkas Iwan.
Masih di kantornya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak menegaskan tangkapan ini terbesar sepanjang 2016, hingga bulan November ini. Ia sangat memuji kinerja jajaran Polresta Pontianak. “Anggota yang bisa mengungkap narkoba di atas 10 Kg akan mendapat penghargaan dari Kapolda walaupun bentuknya cuma piagam,” ungkap Musyafak.
Dia mengakui, bahwa peredaran narkoba yang melalui Kalimantan Barat ini hampir semuanya datang dari Malaysia, bahkan untuk kali ini dua tersangkanya sendiri adalah WNA asal Malaysia. Tingginya angka peredaran narkoba ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan.
“Jalur tikus kita saja ada 56 tempat. Disebutnya saja jalur tikus, tapi truk lewat,” selorohnya.
Menurut mantan Kapolda Jambi ini, pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan Malaysia. “Sudah, sudah diinformasikan ke rekan Malaysia, kita kan ada LO di Kuching, terus juga SLO di Kuala Lumpur,” terang Musyafak.
Ia menyatakan, dalam pekan ini pihaknya akan mengadakan pertemuan di Kuching, Malaysia, yang berkaitan dengan perbatasan dimana di dalamnya termasuk pula membicarakan soal peredaran narkoba di kedua negara.
“Harusnya kedua belah pihak saling menjaga, saling mengamankan. Kalau barang itu masih bisa masuk, artinya masih ada kelemahan di perbatasan, itu yang akan kita bahas di Kuching nanti,” tandasnya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL