‘Kecil’ Saja, Diduga Hanya Ngembat Pupuk Rp671 Juta

Mantan Kadistanak KKU Dijebloskan ke Rutan

Ilustrasi

eQuator – Pupuk yang seharusnya menyuburkan tanaman, berbuntut kecurigaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Rudy Rustaman pun ditahan.

Rudy yang kini menjabat Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) KKU terlibat kasus penyimpangan pengadaan pupuk NPK, program peningkatan produksi pertanian atau perkebunan tahun anggaran APBD 2012.

Rudy diduga merugikan negara sebesar Rp671,9 juta. “Tersangka ditahan, setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan dilengkap dua alat bukti,” kata Joko Yuhono, Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Teddy Widodo, Selasa (24/11).

Rudy ditahan jaksa setelah memenuhi panggilan, Senin (23/11). Mestinya jadwal pemanggilannya sebagai tersangka, Rabu (18/11) lalu, namun dia mengaku sakit. “Dia didampingi penasihat hukumnya datang ke Kejaksaan,” ujar Teddy.

Maksud kedatangan Rudy bukan untuk diperiksa, namun memberitahu hasil rekam medik kesehatannya. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jaksa membawa Rudy ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk di periksa kesehatannya.

Hasilnya, memungkinkan dia dirawat jalan. Hari itu juga dia langsung diperiksa dan dua alat bukti menguatkan jaksa untuk menahannya, mengacu pada Pasal 184 KUHP. “Kita langsung tahan, dititipkan ke Lapas Kelas II B hari itu juga,” tegas Teddy.

Sebelum menahan Rudy, Kejari Ketapang terlebih dahulu membekuk Tri Haryono, Kepala Bidang (Kabid) Distanak KKU, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pupuk NPK. Jaksa juga membekuk Karya Abdullah, direktur CV Dua Putra Perkasa sebagai pelaksana pengadaan pupuk.

Bahkan keduanya sudah menjalani proses persidangan dan vonis hakim. “Pengadaan pupuk ini merupakan alokasi APBD tahun 2012 sebesar Rp700 juta,” ujar Teddy.

Pada pelaksanaannya, pengadaan pupuk tersebut tidak sesuai komposisi. Setelah diuji lab oleh Sucufindo, komposisi pupuk tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. “Setelah dilakukan audit oleh BPKP Kalbar, ditemukan indikasi kerugian negara Rp671,9 juta,” ungkapnya.

Bermodalkan audit BPKP, Kejari Ketapang pun mulai bekerja. Awalnya jaksa memeriksa Tri Haryono selaku PPK dan Karya Abdulullah sebagai pelaksana pengadaan. Keduanya diperiksa sebagai saksi. “Kemudian divonis bersalah karena terbukti merugikan negara,” papar Teddy.

Dua tersangka tersebut divonis Desember 2014 lalu. Tri Haryono divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Sedangkan Karya Abdulullah divonis 3,6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp50 juta.

Ternyata vonis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak itu tidak menghentikan penyelidikan Kejari Ketapang. Apalagi fakta persidangan Tri Haryono dan Karya Abdullah mengarah pada keterlibatan Rudy Rustaman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Saat ini kita sedang mengurus prosedur pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ungkap Teddy.

Berdasarkan KHUP, pelimpahan tahap dua tidak boleh lebih dari 20 hari. Jaksa akan kerja ngebut melengkapi berkas Rudy, agar perkara ini tidak bolak balik. “Kita juga menelisik tersangka lainnya,” tegas Teddy.

Reporter : Jaidi Chandra

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.