Kebijakan Tax Amnesty di Kalbar, Pemasukan Pajak Meningkat 12 Persen

CENDERAMATA. Kakanwil DJP Kalbar Slamet Sutanto memberikan cenderamata kepada Sekda Kalbar M. Zeet Assovie di kegiatan sosialisasi tax amnesty, Rabu (7/9) di Pontianak Convention Center (PCC). Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Periode pertama kebijakan tax amnesty, jumlah wajib pajak (WP) di Kalimantan Barat meningkat sebanyak 12 persen. Sebagian besar WP berasal Kalbar, sedangkan repatriasi baru mencapai Rp20 miliar.

“Penghasilan negara dari Kalbar sendiri dibandingkan tahun sebelumnya meningkat 12 persen. Untuk Kalbar masih banyak yang di dalam negeri, repatriasi masih sedikit yakni Rp20 miliar dari berbagai negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Slamet Sutanto, Rabu (7/9) saat konferensi pers disela-sela sosialisasi tax amnesty di Pontianak Convention Center (PCC).

Menurut Slamet, saat ini pemasukan yang cukup besar dari kebijakan pengampunan pajak ini dari luar negeri. “Skala nasional uang tebusnya sekitar Rp5,1 triliun, kemudian harta yang diungkap sekitar Rp240 triliun. Ini banyak sekali berasal dari negara tetangga seperti Singapore, Australia, Swiss, dan Amerika,” jelasnya.

Diakui Slamet, selama program tax amnesty ini dijalankan, masih cukup besar masyarakat yang belum melaporkan kekayaanya. Namun menurutnya itu bukan karena masyarakat tidak percaya atau tidak mau membayarkan pajaknya. Sebagian besar masyarakat masih ingin melihat perkembangan kebijakan pengampunan pajak ini.

“Wajib pajak yang besar bukannya tidak mau, tapi sedang memperhitungkan, kejadian ini sama se-Indonsia. Diperkirakan minggu ke 2-3 September baru akan membayar uang tebus serta deklarasi atas hartanya,” ulas Slamet.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalbar M. Zeet Assovie yang hadir mewakili Gubernur menyambut baik sosialisasi yang selalu dilakukan Kakanwil DJP Kalbar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melaporkan kekayaannya.
“Pemprov melihat ini suatu kewajiban yang tidak bisa menghindar. Kemudian sekarang ketika negara membuat kebijakan pengampunan pajak, ini sebenarnya momentum dan inilah saatnya kita melapor,” katanya.
Dijelaskan Sekda, pengampunan ini hanya dihitung mulai 2015 ke atas. Tahun ke bawahnya tidak lagi dipertanyakan atau dipersoalkan negara.
“Kalau sekarang kita sembunyikan, kemudian diketahui belakangan bakal lebih repot lagi karena dikenakan denda 200 persen,” tuturnya.
M. Zeet menjelaskan, WP tidak perlu khawatir akan harta yang dilaporkan. Pasalnya pemerintah menjamin keamanan WP sesuai dengan Undang-undang 11 tahun 2016 pasal 23 ayat 2 tentang Amnesty Pajak.
“Karena ini hal baru, sehingga kita masih bingung. Maka wajar terus melakukan edukasi pada masyarakat dan mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kerap dilaksanakan ini bisa sukses di Kalbar,” harapnya.

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi