
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lagi-lagi kayu ilegal asal Kabupaten Ketapang disita jajaran Polresta Pontianak. Anehnya, pelaku yang mengangkut kayu tersebut selalu lolos di wilayah lain. Berbagai jenis kayu olahan itu dijual di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Kali ini kayu ilegal dari Ketapang itu disita tim Jatanras Polresta ketika melakukan patrol di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Senin (5/12). Polisi mengamankan satu unit pikap yang bermuatan kayu ilegal yang ditutupi dengan terpal.
Laju mobil itu dihentikan petugas. Setelah diperiksa, ditemukan 190 batang kayu bengkirai. Sopir pikap, Sunarto diperiksa. Dia tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu yang diangkutnya. Polisi langsung menggiring Sunarto beserta kayu dan mobilnya ke Mapolresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, Sunarto mengaku sudah lima kali membawa kayu ilegal dari Ketapang. Empat kali lolos. “Untuk kelima kalinya kita tangkap,” kata Kompol Andi Yul, Selasa (6/12).
Dikatakan Kompol Andi Yul, ratusan batang kayu ilegal itu bukan digunakan sendiri oleh Sunarto. Melainkan dipasarkan di Kota Pontianak. “Kayu yang dia bawa ini berasal dari Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang,” papar Kompol Andi Yul.
Sunarto dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan. “Ancaman maksimal di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)