eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Diam-diam Bumi Sebalo jadi kawah raksasa yang gersang akibat tambang emas ilegal dalam skala besar. Lingkungan hidup di sana pun rusak. Tercemar.
Sabtu (25/3) pukul 09.00, sedikitnya 50 personil Polres Bengkayang diturunkan menghadang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat secara tidak terkendali itu. Di lokasi seluas 12 hektar tersebut ditemukan tiga unit excavator, ratusan pekerja, dan ratusan pondokannya.
“Operasi (Khusus) hari ini dilakukan untuk penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal PETI,” terang Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan, SIK, kepada Rakyat Kalbar di lokasi PETI Goa Boma.
Imbuh dia, “Hari ini kita amankan tiga unit alat berat excavator merk Sumitomo. Satu unit sedang beroperasi, dua lagi rusak”.
Dalam operasi ini, tiga orang diamankan. Diantaranya Marsianus (42), Yanto, dan seorang operator alat berat Parngadi (32). Ketiganya dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk diperiksa terkait aktivitas PETI tersebut. Bersama mereka, sebuah excavator yang masih dalam kondisi baik ikut diangkut. Sedangkan yang rusak ditinggal di lokasi.
Bambang mengancam akan menangkap siapapun pelaku penambangan emas ilegal. “Tidak boleh ada lagi PETI di wilayah hukum Bengkayang. Jika masih ada penambangan emas ilegal, akan ditindak tegas. Tanpa izin penambangan, tutup!” tegasnya.
Terkait tenaga kerja asing yang dicokok Kodim 1202 Singkawang, menurut Kapolres, saat timnya turun ke lokasi itu sudah tidak ada lagi. “Karena tiga orang pekerja asing sudah dipulangkan. Kalau ada tenaga asing, penanganan akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” ujar Bambang.
SETAHUN BEROPERASI
Di lokasi PETI Goa Boma, Marsianus yang mengaku sebagai manager PT. Adhi Prima Mineral (APM) mengatakan perusahaannya baru bekerja selama satu tahun di Kecamatan Monterado dan belum memperoleh hasil. PT APM yang bergerak di bidang pertambangan emas itu menggarap lahan seluas 12 hektar.
“Karyawan tetap kita enam orang dan lima orang karyawan harian lepas. Tambang emas beda dengan bauksit, dan kita pernah kerja tambang bauksit di Sosok,” ungkap Marsianus.
Dijelaskannya, beda tambang bauksit dan lainnya dengan penambangan emas, terkadang dapat kadang tidak. Alasannya, penambangan emas masih lekat dengan kepercayaan setempat. Ia mengaku selama bekerja satu tahun penghasilan belum menutupi biaya operasional.
“Izin sudah mati atau habis berlaku. Dan itu izin lama yaitu galena (timah hitam),” terangnya.
Ia menyatakan tidak tahu kalau penggunaan alat berat harus ada izin dari instansi terkait. “Kita serahkan prosesnya (kasus ini) ke kepolisian,” tutur Marsianus. Perihal tiga tenaga asing yang diamankan, ia mengaku sudah melaporkan ke Imigrasi dan sedang mengurus kelengkapan perpanjangan izin ke Jakarta.
Di tempat yang sama, Parngadi asal Ponorogo, Jatim, yang bekerja sebagai operator alat berat mengaku sudah bekerja selama lima bulan di PT. APM.
Kata dia, selama itu, di lokasi penambangan ada tiga alat berat dioperasikan. Dan ditemukan sedang mengeruk tanah.
“Saya diperintahkan oleh Ali dan Pak Dadang yang tinggal di Pontianak,” katanya sambil menyebut nomor seluler 085245281xxx.
Upah sebagai operator lumayan, yakni Rp 25.000 perjam. Parngadi mampu bekerja selama delapan jam setiap hari.
Dari pantauan Rakyat Kalbar, tak hanya kaum Adam yang banyak terlihat di lokasi PETI itu. Sejumlah kaum Hawa pun tampak. Para perempuan kebanyakan bekerja sebagai tukang masak atau membuka warung-warung kecil.
Sedangkan pekerja tambangnya berasal dari beberapa kabupaten di Kalbar. Diantaranya Sanggau, Sekadau, Landak, Sintang, Sambas, dan Singkawang. Mereka kebanyakan tinggal di pondok-pondok sekitar tempat menambang emas itu. Pondok-pondok itu sendiri terus dipindahkan jika lokasi penambangan berpindah.
OPERASI BOCOR?
Sementara itu, tak mau kalah dengan jajaran kepolisian tetangganya, Polres Singkawang juga menggelar operasi khusus serupa di wilayahnya, Sabtu (25/3) sekitar pukul 10.30. Hasilnya, dua orang warga Pajintan, masing-masing US (55) dan HM (55) ditangkap di Jl. Padat Karya, Singkawang Timur. Bahkan operasi ini lebih banyak menurunkan personil, hingga 74 anggota Polres Singkawang.
Diawali apel pasukan pukul 09.00, dipimpin Kabag Ops Kompol I Nyoman Sarjana, SIK, didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, KBO Satreskrim, dan Kapolsek Singkawang Selatan. “Setiba di lokasi ditemukan aktivitas pertambangan dengan indikator adanya peralatan mesin pompa, kompresor, alat pendulang, selang, paralon dan sebagainya. Tapi tak satu pun pelaku berada di tempat, sudah melarikan diri,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadin Mustofa, SIK, MH.
Bisa jadi, rencana operasi bocor. Sehingga hanya dua orang yang tak sempat melarikan diri, yakni US, seorang pendulang, dan HM, tukang jaga pompa. Polisi pun hanya mengamankan barang bukti berupa dua unit kompresor, tiga pompa air, satu motor merk KTM, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa paralon, dan selang.
“Terhadap para pelaku PETI dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar Sandi.
Sejauh ini, belum pernah cukong besar PETI maupun mafia emas ilegal yang tertangkap. Dalam penegakan hukum Operasi Khusus PETI, Sandi melanjutkan, berlangsung aman dan situasi kondusif.
Laporan: Kurnadi, Suhendra
Editor: Mohamad iQbaL