eQuator.co.id – Pontianak-RK. Residivis spesialis pencurian di Kota Pontianak kembali dibekuk Tim Jatanras Polresta, ketika beraksi di salah satu Ruko di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.
Dialah Hardi, warga Gang Aden, Jalan Tanjungpura. Meskipun resedivis, namun Hardi belum professional melakukan aksi pencurian. Buktinya, aksinya ketahuan polisi.
Hardi melakukan aksinya Rabu (25/5) sekitar pukul 00.14. Ketika memasuki Ruko travel PT Jalur Nusantara, Jalan Tanjungpura No 36. Pemilik Ruko melihat pria tak dikenal di lantai dua dan langsung berteriak. Dalam waktu singkat, warga berkumpul di halaman travel itu, begitu juga tim Jatanras.
Penghuni Ruko menunjukkan atap dapur yang sudah berlubang. Tralis pintu belakang juga sudah rusak.
Pemilik Ruko mengarahkan petugas menuju lantai dua. Menunjukkan pintu depan, diduga menjadi jalur keluar pelaku. Personil Jatanras Polresta Pontianak langsung memeriksa teras lantai dua. Dengan kejelian polisi, pelaku yang bersembunyi di balik papan reklame pun terlihat.
“Turun kau..cepat turun,” kata anggota Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak yang melihat pelaku yang bersembunyi.
Akhirnya Hardi pun keluar dari persembunyiannya. Lucunya ketika sang maling turun, ternyata Tim Jatanras mengenali pelaku. Rupanya petugas itu yang menangkap Hardi sebelumnya. “Kau lagi, kau lagi,” kata anggota Jatantras.
Hardi terlihat santai ketika melihat polisi yang menangkapnya. Dia merasa kenal dengan anggota tersebut, lalu minta maaf. “Maaf komandan,” katanya.
Sang residivis dibawa keluar dari ruko. Massa sudah menunggu di bawah, ingin melihat wajah Hardi. Menghindari amukan massa Hardi langsung dimasukkan ke dalam mobil dengan kedua tangan diikat dari belakang.
Saat dilakukan interogasi cepat oleh Tim Jatanras, ternyata sudah tiga TKP yang dibengkasnya, setelah keluar dari penjara. Dia tidak sendiri, melainkan beraksi bersama tiga rekannya. Tim Jatanras langsung melakukan pengembangan, membawa Hardi ke Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur. Saat Tim Jatantas meminta tersangka menunjukan rumah pelaku lainnya. Namun residivis ini melupakan kata maafnya tadi, dia malah nekat melarikan diri.
Tak ingin kehilangan buruannya, dor…dor…! Kedua betis Hardi pun berlubang. Hardi tersungkur dan langsung dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka merupakan penjahat kambuhan dan baru bebas beberapa bulan lalu. Dari laporan kejahatan yang masuk ke kami, ada tiga laporan yang masuk dan itu diakui tersangka,” kata AKP Kemas Abdul Aziz, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (26/5).
Residivis ini pun akhirnya merasakan kembali dinginnya jeruji Mapolresta Pontianak. Hardi dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)