Kasus Pembongkaran Kotak Suara di Nyangai Dilimpahkan ke Penyidik

Kotak suara

eQuator.co.id – MELAWI-RK. Kasus dugaan kecurangan Pemilu yakni pembukaan kotak suara serta mencoblos surat suara sebelum pelaksanaan Pemilu di TPS 01, Desa Nyangai, Kecamatan Pinoh Selatan terus berlanjut. Kasus pidana pemilu ini telah dilimpahkan Bawaslu Melawi ke penyidik Polres Melawi.

 

Wakapolres Melawi, Kompol Jajang membenarkan bahwa kasus pencoblosan surat suara oleh oknum penyelenggara di Desa Nyanggai sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat penanganan pidana pemilu dibatasi oleh waktu.

 

“LP yang masuk ke Sentra Gakkumdu, kita tindaklanjuti dan ini jadi satu-satunya kasus yang masuk ke tahap penyidikan,” katanya.

 

Soal pengembangan kasus, apakah nantinya bisa menyasar pada oknum caleg yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Jajang mengatakan, hal tersebut tergantung pada fakta yang muncul dalam persidangan.

 

Ketua Bawaslu Melawi, Johani membenarkan bahwa pihaknya telah pelimpahan kasus tersebut. Kasus surat suara yang diduga sengaja dicoblos oleh oknum kades dan petugas tersebut menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Nyanggai.

 

“Dari Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres pada 11 Mei 2019. Alasannya dari hasil tindak lanjut kami di Bawaslu, temuan ini sudah memenuhi ketentuan pidana pada pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya, Jumat (17/5).

 

Johani menjelaskan, terkait penetapan tersangka, hal tersebut nantinya akan menjadi kewenangan penyidik Polres Melawi.

 

“Soal berapa tersangka nantinya, hal ini tergantung hasil penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Laporan : Dedi Irawan

Editor : Indra