Kasus Narkoba, Sintang Urutan Tiga

Satu Pengguna Direhab di Lido

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang, Agus Akhmadin mengatakan bahaya narkoba menjadi ancaman yang patut diwaspadai di Sintang. Pasalnya, kini Sintang menduduki urutan ketiga di Kalimantan Barat, untuk kasus narkoba.

“Kita berkomitmen penuh dalam melawan bahaya narkoba. BNN tidak saja fokus pemberantasan, tapi juga kepada langkah pencegahan,” kata Agus, kemarin.

BNN Sintang juga membuka ruang kepada masyarakat bila ada keluarga yang menjadi pengguna narkoba agar direhab. BNN siap memfasilitasinya tanpa dipungut biaya. Rehab di Sintang maupun ke Lido.

“Satu orang dalam waktu dekat akan kita berangkatkan untuk rehab di Lido. Dua orang lain rehab jalan di rumah sakit umum daerah Ade Moch Djoen Sintang,” kata Agus.

Ditegaskannya melaporkan supaya kerabat direhab tidak akan dipidana. Justru langkah demikian (rehab) merupakan tindakan positif. BNN mengharapkan semakin banyak masyarakat berkoordinasi dengan BNN. Apalagi, lanjutnya, rehab jalan sudah bisa dilakukan di rumah sakit Sintang.

Agus tidak menampik jika Sintang termasuk wilayah rawan peredaran narkoba. Kondisi geografis Sintang amat memungkingkan. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. Sementara pintu lintas batas resmi belum ada di Sintang untuk akses ke perbatasan, kecuali jalan tikus.

Data di Pengadilan Negeri Sintang menyebut perkara narkoba naik dalam kurun dua terakhir. Sebanyak 55 perkara narkoba disidangkan pada 2015. Jumlahnya meningkat menjadi 68 perkara pada 2016. Sebagian yang menjadi terdakwa masih berusia muda. Bahkan ada yang mengulangi perbuatan, meski sempat dijatuhi hukuman dengan perkara serupa.

Humas PN Sintang, Edy Alex Serayok mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius dalam menyidangkan kasus narkotika. Penjatuhan hukuman maksimal dipertimbangkan, mengingat kasus narkotika bisa berdampak terhadap masalah sosial ditengah masyarakat.

Menurut Edy dalam kasus yang disidangkan terdapat perkara pidana diakibatkan narkotika. Misal perkara pencurian. Terdakwa mencuri atau penggelapan, karena terdesak untuk membeli narkotika. Kondisi demikian dianggap amat mengkhawatirkan. Semua pihak dipandang perlu mengambil sikap dalam menyelamatkan generasi bangsa agar tidak ketergantungan terhadap narkoba.

“Kita di pengadilan posisinya memvonis. Tapi langkah pencegahan pemerintah mempunyai peran. Kita prihatin dengan perkara narkoba, terdakwanya juga beragam kalangan,” kata Edy.

 

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar