Pontianak-RK. Mutasi pejabat Ketapang melalui surat Pj Bupati Kartius No. 698/UP-B/2015, No. 699/UP-B/2015 dan No. 700/UP-B/2015 pada 30 Oktober 2015 lalu, dimentahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tiga surat keputusan (SK) Pj bupati itu memutasikan 16 pimpinan pejabat tinggi pratama, kemudian memutasikan 37 pejabat administrator dan 82 pejabat pengawas di birokrasi Pemkab Ketapang. Kebijakan itu dituding masuk ranah korupsi dan mengabaikan amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kartius dianggap melampaui wewenangnya selaku Pj bupati, karena memutasi kepala SKPD, pelaksana teknis dan sejumlah PNS.
Mutasi dengan cara ilegal itu pun ditantang PNS Ketapang. Mereka mengadukan Kartius ke KASN. Lembaga pengawasan birokrasi itu langsung melayangkan surat kepada Pj Bupati Ketapang pada 18 Desember 2015. KASN meminta Kartius mengembalikan seluruh PNS dengan jabatan semula, alias membatalkan semua surat keputusan mutasi yang dilakukannya.
Alasannya, keputusan Pj Bupati Ketapang tidak didahului dengan sidang dalam rapat Baperjakat. Bahkan sama sekali tidak melibatkan anggota Tim Bapaerjakat. Bahkan tak ada izin tertulis dari Mendagri. Sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai Pj Bupati, Kartius tidak memiliki wewenang melakukan mutasi tanpa izin Mendagri. Karena pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural sudah diatur padal pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 tentang perubahan ketigas atas PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah.
Bahkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang H.M Mansyur yang dilakukan Kartius pada 29 September 2015 lalu, melalui SK No 661/UP-B/2015, juga tanpa didahului dengan proses seleksi terbuka. Kartius pun dianggap melanggar pasal 108 ayat (3) UU No 5 tahun 2014, bahwa pengisian Pj Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS, dengan memperhatikan syarat komptensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas serta pesyaratan jabatan lain, tentunya melalui panitia seleksi.
KASN juga menyatakan mutasi yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar itu melanggar aturan atau illegal. Sehingga menimbulkan implikasi hokum, baik bagi PNS yang melantik maupun pegawai yang dilantik, karena telah melanggar Undang-Undang.
KASN memberikan rekomendasi dan harus segera dilaksanakan Kartius. Pertama, mencabut dan membatalkan keputusan Pj bupati yang dibuat Kartius. Kemudian Kartius diminta untuk segera mengembalikan jabatan ASN di Pemkab Ketapang yang telah dimutasinya. Selanjutnya mencabut dan membatalkan keputusan yang dibuatnya pada 29 September 2015, mengangkat HM. Mansyur sebagai Sekda. Di mana rekomendasi yang diberikan oleh KASN ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan secepatnya.
Apa yang dilakukan Kartius ini ditanggapi keras praktisi hukum Kalbar, H. Alamuddin, SH, MH. Dia menggelar jumpa pers di hadapan wartawan di Pontianak, Sabtu (30/1). “Jika melihat aturan yang ada, apa yang dilakukan Pj Bupati Ketapang (Kartius) telah menyalahi aturan, sehingga seluruh mutasi yang dilakukan, termasuk mengangkat Sekda adalah sesuatu yang ilegal,” jelas Alamuddin.
“Terlagi sampai saat ini, Pj Bupati Ketapang tidak mengindahkan surat KASN. Padahal sudah direkomendasikan secepat mungkin mengembalikan jabatan orang-orang yang dimutasikannya itu, termasuk jabatan Sekda juga harus dikembalikan kepada orang yang lama,” sambung Alamuddin.
Alamuddin juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara atas salah wewenang yang dilakukan Pj Bupati Ketapang tersebut. Lantaran ada kerugian negara yang muncul atas apa yang dilakukannya.
“Kita minta kepolisian dan kejaksaan di Ketapang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena mutasi bukanlah wewenang Pj bupati. Kerugian di sini jelas, yakni uang pemerintah yang keluar untuk mereka yang mendapat jabatan ilegal,” tega Alamuddin.
Kartius terindikasi melakukan korupsi, mengacu pada pasal 2 UU Tipikor, setiap orang, baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Pj bupati (Kartius) ini menguntungkan orang lain. Dan ini dilakukan dengan cara melawan hukum. Maka dari itu, kepolisian dan kejaksaan harus cepat melakukan penyidikan atas mutasi ilegal yang dilakukan Pj Bupati Ketapang tersebut,” tegasnya.
“Jika memang indikasi korupsi itu terbukti, maka ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Alamuddin.
Laporan: Achmad Mundzirin dan Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono