Karyawan JNE Gelapkan Dua HP Rekan Kerja

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menangkap pelaku penggelapan di Jalan Ayani 2, depan Jalan Parit H Muksin, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (14/8) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelaku yang bernama Solihin itu merupakan warga Jalan Sungai Raya Dalam. Pria 27 tahun itu ditangkap karena menggelapkan dua handphone (HP) di Kantor JNE Jalan Ayani 2, tempatnya bekerja, Rabu (14/8) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku menjabat sebagai Step Cheker In Bound di Kantor JNE tersebut.

“Nah, pelaku ini mengambil barang milik perusahaan JNE atau koordinator JNE dari gudang berupa dua handphone Iphone X warna dan Huawei P30 Pro,” terang Rully kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/8).

Atas kejadian ini, korban atas nama Azwar Hadi Hardigaluh (36) yang merupakan sebagai Koordinator JNE ini mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

“Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan itu anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langusng melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya anggota Reskrim mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Ayani 2, depan Jalan Parit H Muksin.

“Pelaku langusng diamankan di sana. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan barang milik JNE,” jelas Rully.

Selanjutanya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” tegas Rully. (tri)