Karolin Persilahkan KPK Monitoring dan Evaluasi

Wujudkan Pemkab Landak yang Baik dan Bersih

MONEV. Karolin Margret Natasa membuka acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 di aula kantor Bupati Landak, Rabu (5/12). Antonius-RK

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Pemerintah Kabupaten Landak telah menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 8 Maret 2018 di Kota Pontianak. Komitmen tersebut untuk melaksanakan proses perencanaan penanganan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi dari pihak luar melalui implementasi E-planning dan E-Budgeeting.

“Melaksanakan pelaksanaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit pelayanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan E-procurement. Dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka,” terang Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat membuka acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 di aula kantor Bupati Landak, Rabu (5/12).

Selain itu, juga melaksanakan tata kelola dana desa dengan pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kemudian melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal (APIP) sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). “Dan memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan LHKPN,” ucapnya.

Pemkab Landak juga berupaya membangun sinegeritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tambahan penghasilan pegawai. Melaksanakan perbaikan manajemen aset, optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem prosedur serta aplikasi yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi.

“Saya selaku Bupati Landak telah menetapkan keputusan Bupati Landak Nomor 700/214/HK-2018 tentang penetapan rencana aksi penerapan rencana aksi penerapan aplikasi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2018-2019 dan satuan tugas pelaksana rencana aksi Pemerintah kabupaten Landak,” ungkapnya.

Dipaparkannya, ada sebelas satuan tugas pelaksana rencana aksi Pemkab Landak. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Desa dan Pemerintahan Desa, Bagian Organisasi serta Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.

“Saya instruksikan segera melaksanakan seluruh rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Untuk organisasi perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemkab Landak diinstruksikan untuk mendukung penuh pelayanan rencana aksi ini,” tegas Karolin.

Kepada Tim Koordinasi dan Severvisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Deputi bidang pencegahan KPK RI dipersilahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. “Harapan saya kedepan dapat terwujudnya Pemkab Landak yang baik dan bersih,” harap Karolin. (ius)