eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hinggi kini, masih banyak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang belum memberikan pelayanan terbaik atau bahkan buruk, termasuk di antaranya Puskesmas Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
“Segel jak Puskesmas-nya,” tegas dr Karolin Margret Natasa, Anggota Komisi IX DPR-RI ditemui Rakyat Kalbar usai menjadi narasumber “Titik Temu” di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (2/6).
Karolin menyadari betul, bukan cuma satu Puskesmas yang memiliki pelayanan buruk. Bahkan semuanya, pelayanan di bidang kesehatan masih belum memadai.
Padahal, tambah Karolin, setiap Puskesmas sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat Satu, mendapatkan dana bantuan operasional dari Pemerintah Pusat (Pempus) dan kapitasi, suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setiap tahun. “Pasiennya sakit atau tidak, uangnya sudah didrop ke Puskesmas. Tetapi melayani masyarakat ogah-ogahan,” kesalnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah, bahwa Puskesmas itu kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Bupati/Walikota. “Saya mengimbau, semua Bupati/Walikota untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan terutama di Puskesmas. Karena dananya sudah dikasih,” kata Karolin.
Dia menegaskan, jangan ada lagi yang bilang, tidak ada dananya lagi. Managemen Puskesmas yang sekarang harus diperhatikan dan diperbaiki. “Jadi tidak alasan sebenarnya Puskesmas itu tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Tetapi, harus ada perhatian dari pemerintah daerah mengawasi pelayanan Puskesmas itu,” jelas Karolin.
Sejauh ini, ungkap Karolin, Senayan telah mendorong pemerintah untuk mengakreditasi seluruh Puskesmas, agar pelayanan yang diberikannya sesuai standar. “Kita ukur (pelayanannya, red) dengan akreditasi. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa berjalan. Harapan kita, ke depan semua Puskesmas itu terakreditasi,” katanya.
Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan serta standar yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Termasuk dalam hal kecepatan pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014, mengharuskan Puskesmas dipimpin sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
Sementara di Kubu Raya, Kepala Puskesmas Rasau Jaya dan Sungai Kerawang, tidak memenuhi kriteria yang diamanatkan Keputusan dan Peraturan Menkes tersebut. “Saya tidak mengetahuai SDM mereka seperti apa. Tetapi sebaiknya ikuti aturan yang ada. Kubu Raya sebagai kabupaten yang baru, mungkin mengalami krisis SDM, saya juga tidak tahu,” papar Karolin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubu Raya, dr Berli Hamdani membenarkan bahwa Kepala Puskesmas Rasau Jaya dan Sungai Kerawang memang belum memenuhi kriteria. “Secara peraturan itu, sudah jelas ada kriteria pejabat yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas,” katanya.
Di Kubu Raya ini, jelas Berli, bisa dikatakan, daerah yang paling banyak belum bisa memenuhi segala persyaratan di Keputusan dan Peraturan Menkes RI soal Puskesmas tersebut. Lantaran, keterbatasan sumberdaya manusia. “Keterbatasan itu kita akui, kemudian juga yang dikatakan aroma politik tadi ya. Tetapi secara faktual memang seperti itu,” tutupnya.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mordiadi