Karol Rombak Posisi Tenaga Pendidik

SERAHKAN SK. Bupati Karolin Margret Natasa saa tmenyerahkan SK kepada kepala sekolah yang dimutasi dan pengangkatan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Rabu (24/7). (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Bupati Karolin Margret Natasa menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Rabu (23/7).

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Serta Peraturan Bupati Landak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Landak dan Keputusan Bupati Landak Nomor 420/117/HK-2019 tentang Penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Landak.

Sedikitnya 138 tenaga pendidik yang mendapatkan mutasi, pembebasan dan pengangkatan yang terdiri dari 4 jenis kategori. Diantaranya 22 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah dan mutasi Guru SD akibat dari penggabungan (regrouping).

13 tenaga pendidik yang di.utasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala SDN berdasarkan kebutuhan organisasi, sembila tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala SMPN berdasarkan kebutuhan organisasi, dan tigq tenaga pendidik berdasarkan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.

Karol menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan syarat yang diberikan kepada tenaga pendidik serta merupakan bentuk dari penyegaran dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang tenaga pendidik dengan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan.

Dia menuturkan, aturan dari pusat terkait dunia pendidikan di Indonesiasering kali berubah dengan cepat. Sehingga di daerah harus mengikuti mesti sumber daya manusia sangat terbatas.

“Orang di Jakarta memutuskan berbagai aturan biasanya tidak memahami kondisi di daerah. Ini yang membuat saya selaku kepala daerah dan kepala deerah yang lain mau tidak mau harus menyesuaikannya,” ungkapnya.

Karol menekankan bidang pendidikan memang mesti digenjot mengingat salah satu tolak ukur dalam penilaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebagai sarana untuk menigkatkan kualitas dan  mutu setiap pendidikan.

“Pencapaian tersebut menjadi tugas bersama terutama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  termasuk kepala sekolah dan guru,” ucap Karolin.

Dia mengajak tenaga pendidik yang telah dimutasi, pembebasan dan pengangkatan sebagai kepala sekolah dan guru dapat bekerja secara profesioanal dan maksimal dalam membangun pendidikan di Kabupaten Landak.

”Mari kita kesampingkan kepentingan pribadi dan ego-ego kita dan kita pikirkan ke depan Landak dalam bersaing di bidang pendidikan di tingkat Kalbar dan Indonesia. Karena saya berkeyakinan para tenaga pendidik di sini punya kemampuan untuk membangun pendidikan yang lebih baik,” ajak Karolin.

 

Laporan : Antonius

Editor : Andriadi Perdana Putra