eQuator.co.id – LANDAK-RK. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3,4 dan 7 juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada tanggal 27 Mei 2019.
Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) terkait cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/343-1/BKPSDM-C tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Landak untuk tidak menambah waktu libur yang sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019, Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Landak tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
“Saya imbau kepada ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tidak menambah waktu libur yang telah diberikan pemerintah selama 1 Minggu ini dari tanggal 3, 4 serta 7 Juni 2019 dan wajib masuk kembali pada hari Senin 10 Juni 2019. Nanti akan cek ASN yang menambah waktu liburnya dan tidak masuk pada hari Senin nanti,” kata Karol, kemarin.
Karol uga meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan kepada Bupati Landak.
“Saya juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administrative disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Bupati Landak, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Laporan : Antonius
Editor : Andriadi Perdana Putra