eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Kawasan hutan dan lahan yang begitu luas di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, membara hampir sepekan dengan asap menjulang ke udara. Tim gabungan pemadam habis-habisan berjuang, akhirnya api di permukaan gambut padam, dibantu turunnya hujan.
“Pelang alhamdulillah, sudah tidak ada lagi api aktif,” ungkap Rudi Windra, Kepala Daops Manggala Agni Ketapang, Rabu (21/8).
Tapi jangan buru-buru senang dulu. Padamnya api diduga sebatas di permukaan. Diperkirakan di kedalaman gambut yang lumayan, sewaktu-waktu api bisa membara lagi ke permukaan. Terlebih jika hujan tidak turun dalam beberapa hari ke depan.
“Saat ini tim Satgas Gabungan Karhutla masih melakukan moving up untuk menyisir bara api gambut yang masih berpotensi aktif kembali,” ungkap Rudi, “Api mulai dapat dijinakkan sejak Selasa (20/8). Itupun sebagian besar disebabkan oleh hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir.”
Terpisah, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, masih terus bergelut menangani enam kasus Karhutla dengan enam tersangka di wilayahnya. Satu tersangka Kepala Desa yang diduga membakar lahan untuk memperluas kebun sawit miliknya di Desa Sekucing Kualan.
“Semua kasus Karhutla dengan enam tersangka itu akan ditangani secara profesional,” kata Yury Nurhidayat.
Seperti diberitakan, walaupun hujan menurunkan sejumlah titik api di berbagai wilayah, namun Kabupaten Ketapang masih cukup tinggi. Personil Kepolisian, TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi lainnya belum bisa tidur nyenyak.
Di beberapa titik lahan terutama gambut, masih mengeluarkan asap. Perlu penanganan khusus terhadap kebakaran di lahan gambut. Bagaikan sekam, api gampang merambat melalui bawah tanah.
“Tim Satgas Gabungan akan berupaya memadamkan dan mengendalikan api. Mohon partisipasi masyarakat untuk membantu Satgas,” pintanya, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan melanggar hukum. Membuka lahan dengan membakar hutan dapat menyebabkan masyarakat berurusan dengan hukum.
Kapolres juga berjanji akan menindak pihak perusahaan yang nakal, yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dalam pembukaan lahan. “Kita akan tindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara bakar,” ingatnya.
Dua Konsesi PT RKJA Terbakar
Dari Melawi, dilaporkan Satgas Gabungan Karhutla setempat berjuang memadamkan api di dua lokasi di lahan milik PT Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA), Selasa (20/8). Polisi masih menyelidiki penyebabnya, unsur kesengajaan atau kelalaian perusahaan.
Kedua lokasi di lahan gambut Lahan Planing Plasma PT tahun tanam 2010-2013. Tepatnya di Blok J3, J2, Blok G1, K1, K2 wilayah Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara. Satunya lagi di Dusun Kancing, Desa Sepan Tonak, Kecamatan Belimbing.
Satgas gabungan terdiri dari Polres Melawi, Koramil Nanga Pinoh, Manggala Agni Sintang, dan 50 perwakilan perusahaan berjuang bersama melawan api di lahan gambut. Kebakaran yang lumayan lama menghabiskan areal seluas 60 hektar itu berhasil dipadamkan pukul 21.00 WIB.
Menurut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin melalui Kabag Ops AKP Dedy Siregar, PT RKJA sudah beberapa tahun lalu vakum. Entah bagaimana lahannya bisa terbakar.
“Ini harus kami selidiki lebih lanjut. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian dan sebagainya dari pihak perusahaan. Kita akan tindak tegas. Intinya dicari dulu penyebab pasti kebakarannya. Kita bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.
Satgas Gabungan melakukan penyekatan blok yang terbakar mengunakan excavator agar api tidak merambat ke tempat lain. “Semua upaya telah dilakukan. Semua sumber air terdekat dengan lokasi sudah kering disedot untuk menyirami lahan terbakar,” kata Dedy.
Asap gambut berbeda dengan bahan lainnya, terasa menyakitkan mata dan pernafasan sehingga sangat mengganggu kesehatan Tim Satgas. Walaupun sudah melindungi mata dan hidung dengan masker.
“Ancaman yang paling terasa adalah ekosistem flora dan fauna yang ada saat ini kedepannya tidak ada lagi,” jelasnya.
Dalam proses pemadaman, Satgas menggunakan mesin pompa Robin 6 unit, peralatan Manggala Agni 3 unit, Excavator 1 unit, mobil tanki 2 unit dan mesin Robin Polres Melawi 1 unit.
“Kami ingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, perorangan ataupun korporasi, jangan pernah sengaja membakar lahan. Jika terbukti, siap-siap dijerat sanksi pidana berat,” ujar Dedy.
Gunung Besar Terbakar
Di Singkawang Selatan, Karhutla terjadi di kaki Bukit Gunung Besar, Kelurahan Sedau, Selasa (20/8/) malam. Kebakaran mulai pukul 18.00, dengan peralatan seadanya baru bisa dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB.
Satgas Karhutla yang turun juga dibantu Cabang Satkorcab Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Singkawang. Danramil 1202-16/Sedau, Kapten Inf Witana, mengetahui Karhutla saat anggotanya patroli. “Saat patroli, ada satu titik di Bukit Gunung Besar,” ujarnya.
Lokasi kebakaran jauh dari pemukiman warga. Satkorcab Banser Kota Singkawang membuka Posko Karhutla guna membantu aparat menanggulangi Karhutla.
“Mengingat potensi kebakaran masih tinggi, saat ini musim kemarau, maka kami membuka posko ini untuk membantu aparat dan masyarakat dalam penanggulangan Karhutla,” ujar Ketua Cabang GP Ansor Singkawang, Ahmad Dahlan. “Mari kita jaga hutan dan lingkungan kita. Jangan membakar sembarangan, karena akan berakibat fatal, seperti hutan dan lahan yang terbakar, dampaknya asap yang mengganggu dan membahayakan kesehatan,” imbuhnya.
Tsk di Sekadau
Polres Sekadau menetapkan Deki alias DK, 36, sebagai tersangka kasus Karhutla sejak Senin (19/8). Deki adalah Warga Dusun Semaong, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir itu
“Untuk Karhutla, satu orang kita tetapkan tersangka,” ujar AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK, Kapolres Sekadau kepada Rakyat Kalbar, Selasa petang (21/8).
Berdasarkan penuturan pemilik lahan, awalnya membakar lahan milik pribadi. “Kemudian api menjalar ke kebun karet sehingga menghanguskan kurang lebih 3 hektar kebun warga,” ujar Anggon.
DK mengaku bakar lahannya Selasa 13 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Karhutla Polres Sekadau mengamankan alat bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Barang bukti yang diamankan diantaranya batang kayu sisa pembakaran. Polisi juga mengambil sengenggam abu dan tanah sisa pembakaran serta sebuah korek api merk tokai warna hijau.
Tersangka dijeraat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DK ditersangkakan karena luas wilayah lahan karet yang terbakar kurang lebih 3 hektar.
“Kita akan lakukan koordinasi ke JPU dan lakukan pemeriksaan ahli untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Anggon.
Laporan: Muhammad Fauzi, Dedi Irawan, Suhendra, Abdu Syukri
Editor: Mohamad iQbaL