Kapolsek dan Kanit Antar Sabu, Pengedar Narkoba pun Diringkus

BARANG BUKTI. Sabu dan handphone milik tersangka Ed disita di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (14/6). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polres Kapuas Hulu menggagalkan penyelundupan empat gram sabu yang dibawa dari Pontianak tujuan Kota Sintang. Untuk meringkus pengedar Narkoba, Kapolsek dan Kanitnya menyamar menjadi kurir.

Penangkapan barang haram tersebut bermula, ketika polisi mengetahui salah seorang sopir taksi atas nama Ed asal Kecamatan Seberuang sedang menuju Putussibau. Sementara sabu tersebut dititipkan di taksi Ed oleh seseorang di Pontianak.

Minggu (12/6) pukul 17.30, anggota Polsek Seberuang mendapat informasi dari masyarakat selaku informen, ada salah satu kendaraan dari Pontianak dititipkan barang untuk disampaikan kepada tersangka bernama Yudi di Sintang. “Kemudian informen ini berkoordinasi dengan anggota Polsek, selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Seberuang,” kata AKBP Sudarmin, SIK, Kapolres Kapuas Hulu, Selasa (14/6).

Kapolsek Seberuang perintahkan anggotanya untuk melakukan razia di depan Mapolsek. Setelah yakin dengan ciri-ciri kendaraan dimaksud, yakni Kijang Innova KB 1888 JS, anggota langsung memberhentikannya dan melakukan penggledahan.

“Setelah digledah, ditemukan satu bungkusan yang mencurigakan. Di dalamnya berisi empat gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, Ed mengaku sabu itu dititipkan untuk Yudi beralamat di Kota Sintang. Tapi dalam perjalanan melewati Sintang, lupa diturunkan. Sebelumnya sopir juga terus didesak oleh pengirim agar membawa barang tersebut sampai ke tersangka Yudi, sehingga sopir pun curiga.

Kapolsek Seberuang akhirnya sepakat agar barang tersebut disita dari sopir. Dari nomor handphone yang tertera di bungkusan kiriman itu, menjadi dasar Kapolsek dan Kanit Reskrim mengembangkan kasus ini. Kapolsek dan Kanitnya pergi ke Sintang untuk menyerahkan sabu tersebut kepada pemiliknya yang diduga pengedar Narkoba di Sintang.

“Setelah sampai di Sintang, Yudi sebagai pemilik menerima sabu tersebut. Saat itu juga tersangka Yudi ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu.Tersangka diancam 15 tahun penjara, karena kepemilikan narkotika jenis sabu,” tegas Sudarmin. (dre)