Kapolda Minta Maaf Kelakuan Polisi Nakal

Humas Polda Kalbar Sulit Dimintai Keterangan, IPW Sebut Revolusi Mental Korps Baju Cokelat Kalbar Gagal

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi koboi mabuk Bripka JM, anggota Reskrimum Polda Kalbar, di sebuah karaoke menuai kecaman. Kepolisian pun menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Kalbar.

“Kapolda Kalbar harus minta maaf kepada masyarakat akibat ulah anggotanya ini,” tutur Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), kepada Rakyat Kalbar, Rabu (26/10) malam.

Jangankan untuk melakukan kekerasan, berada di tempat hiburan malam (THM) yang identik dengan wanita penghibur dan minuman keras saja, menurut Neta, tak sepatutnya dilakukan anggota Polri. Kecuali, itu untuk menjalankan tugas kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (22/10) sekitar pukul 23.00, Bripka JM mabuk-mabukan disusul mengamuk, juga menembak meja tamu di Classic Karaoke, Kompleks Pasar Mawar, Pontianak Kota. Diduga, aksi yang membuat buruk citra korps seragam cokelat ini diakibatkan pertengkaran JM sehari sebelumnya dengan  wanita penghibur (LC/lady companion) di karaoke tersebut.

Meski tak ada korban jiwa dalam aksi penembakan mengunakan senjata api jenis revolver itu, JM menyerang pengunjung lainnya. Ia menggunakan pecahan botol minuman keras.

Neta menilai, amukan Bripka JM yang melukai pengunjung di THM bukan hanya sebuah aksi brutal. Polisi menembak masyarakat sipil yang tak bersalah sudah merupakan teror menakutkan. Dengan adanya kasus ini, kata dia, menunjukkan Kapolda Kalbar gagal melakukan revolusi mental di jajarannya.

“Sebab hari gini masih ada polisi yang berani berbuat gila-gilaan mempertontonkan kebrutalannya,” tukasnya.

Untuk itu, lanjut dia, selain meminta maaf ke masyarakat Kalbar, Kapolda juga harus segera memecat anggotanya yang brutal itu. “Tentunya masyarakat Kalbar sangat berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Sebab itulah, pelaku harus segera dipecat dari Polri agar ada efek jera. Kemudian pelaku harus diproses ke Pengadilan,” tegas Neta.

Polda Kalbar pun, sambung dia, harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang diperbuat Bripka JM. Termasuk menanggung semua biaya pengobatan korban yang dirawat.

“Kapolda tidak boleh lepas tangan. Jika lepas tangan, sama artinya, sebagai pimpinan, Kapolda tidak bertanggung jawab atas perilaku brutal bawahannya,” ucap pria yang menjadi Ketua Presidium IPW sejak tahun 2004.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Bripka JM kini sedang menjalani sanksi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalbar.

Kamis (27/10) sore, Rakyat Kalbar sempat mencoba mewawancarai Kapolda Irjen Pol Musyafak. Namun, ia tampak tengah sibuk menyiapkan rencana keberangkatan untuk gelar pasukan pengamanan Pilkada Singkawang dan Landak. Meski sudah dijelaskan tujuan dan maksud kedatangan untuk konfirmasi atas tuntutan IPW tersebut, anggota Propam yang menjaga menolak memberikan izin wawancara. Petugas tersebut hanya mempersilakan wartawan koran ini meninggalkan contact person.

Jumat (28/10) siang, Biro Rakyat Kalbar di Singkawang juga telah berupaya untuk mengkonfirmasi soal aksi koboi mabuk ini kepada Musyafak usai dirinya memimpin apel gelar pasukan pengamanan Pilkada di Kota Amoy tersebut. Namun, Musyafak tampak terburu-buru meninggalkan lokasi.

Sama halnya dengan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW yang hingga saat ini belum merespon permintaan konfirmasi. Padahal, sejak Kamis petang hingga Jumat petang, ia terus dihubungi. Lucunya, Suhadi justru mengirim press release keberhasilan Polda Kalbar menangani kasus lainnya. Ketika kembali ditanyai soal aksi polisi koboi ini, ia tak kunjung menjawab hingga berita ini diturunkan.

Yang lebih transparan malah Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Hari Nugroho, SIK. Ia menerangkan, setelah dapat laporan, pihaknya langsung mengamankan oknum tersebut serta mengamankan barang bukti.

“Kita sudah memeriksa keterangan dari berbagai saksi nantinya untuk kelengkapan pada proses sidang disiplin,” ujarnya di Polda Kalbar, Kamis (27/10).

Sanksi disiplin, Hari menjelaskan, akan ditentukan dari tingkat kessalahan Bripka JM. “Sejauh mana kesengajaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut dilihat dari beberapa saksi-saksi yang menguatkan terlebih dahulu,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mediasi dengan pemilik Classic Karaoke dan juga korban yang dipukul dengan botol. “Mereka (korban) memaklumi, tetapi mereka minta oknum anggota itu untuk diproses. Dan kita sudah lakukan proses itu,” tutup Hari.

Upaya konfirmasi atas tuntutan IPW akhirnya dijawab Kapolda Musyafak saat ditemui di lantai dasar Mapolda Kalbar Senin (31/10). Dengan berbesar hati, dia minta maaf atas kelakuan anggotanya.

“Karena ada yang nakal-nakal di luar. Bukan cuma untuk kasus ini saja, tapi semua,” tegasnya.

Terkait tuntutan agar oknum polisi diberhentikan, ia menilai hal tersebut tidak gampang. Harus sesuai aturan.

“Kesalahan anggota itu tidak serta merta langsung ditindak, dipecat. Ya nggak, ada prosesnya, tergantung kesalahannya,” jelas Musyafak. “Sekarang (Bripka JM) udah di sel,” imbuhnya.

Dia menjanjikan tidak ada kompromi terhadap anggota kepolisian yang bertindak menyimpang. “Anggota yang salah tetap akan kita tindak,” tutup Musyafak.

Korban yang luka, Bambang. Dia warga Pontianak Barat. Pada pelipis matanya, terdapat luka memar akibat dihantam menggunakan ujung pangkal botol minuman keras. Bambang sempat dirawat di ruangan Xaverius lantai empat RS Santo Antonius Pontianak.

Senin (31/10), Bambang dihubungi kembali. Ia mengatakan, kondisinya sudah mulai membaik. Dan kini tak lagi dirawat inap di RS Antonius.

“Alhamdulillah, sekarang sudah di rumah. Bekas memar sudah agak kempes. Cuma masih terlihat benjol sih,” ujarnya.

Diceritakan dia, pascakejadian malam itu, beberapa anggota Polda Kalbar, termasuk kerabat Bripka JM, mendatanginya. “Mereka datang melihat kondisi saya. Menjenguk lah,” ungkap Bambang.

Namun, sejauh ini, dirinya belum dimintai keterangan. “Yanto, teman saya yang malam itu menyaksikan kejadian, sudah dipanggil Provos. Saya belum,” tutupnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP, Ambrosius Junius, Iman Santosa

Editor: Mohamad iQbaL