eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sedikitnya tiga kapal penumpang Roll On-Roll Off (RO-RO) yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak terindikasi melakukan pelanggaran. Diduga pelanggaran itu sengaja dibiarkan pihak terkait.
“Tinggi muatannya melebihi batas, juga jarak pada dinding kapal. Ini kapal yang tiba ya,” tutur sumber Rakyat Kalbar yang enggan disebutkan identitasnya, kemarin.
Tak hanya itu, lanjut dia, terkait beban keseluruhan setiap kendaraan yang tiba pun diragukan. Pasalnya, Pelabuhan Dwikora tidak memiliki jembatan timbang. Pengecekan hanya berdasarkan manifes keberangkatan semata.
“Jika sesuai peraturan, berat total kendaraan dan muatannya mencapai 40 ton boleh menumpang kapal RO-RO, tapi tidak boleh melewati jalan di Pontianak. Nah, itu yang kami lihat sendiri, semua kendaraan yang turun dari RO-RO langsung melewati jalan Pontianak menuju gudang tanpa ada pengecekan berapa berat totalnya,” ujarnya.
Imbuh dia, “Kita tahu bahwa jalan Kota Pontianak hanya boleh dilewati kendaraan dengan berat maksimal 20 ton. Nah, bagaimana kita tahu berat bawaan kendaraan itu sedangkan jembatan timbang di pelabuhan tidak ada. Inikan artinya ada pembiaran”.
Dikonfirmasi, Kepala KSOP Pontianak, Gunung Hutapea, mengakui seharusnya muatan kendaraan yang baru turun dari kapal RO-RO melebihi batas ketentuan, harus dikurangi bebannya. “Lewat dari situ, dia harus turunkan beban, karena kita tahu beban maksimal jalan di Pontianak hanya 20 ton. Makanya sebenarnya, fungsi dari jembatan timbang itu disitu. Makanya pak Menteri (Perhubungan, red) mau ambil alih jembatan timbang, singkronisasi antara darat sama laut”.
Terkait jarak dinding, ia menyatakan setiap kapal mempunyai spek masing-masing. Kalau terlalu dekat dinding, tapi lashing pada kendaraan ada, kapal tetap stabil.
“Dan sudah dihitung Nahkoda dan KKM juga, dan mobil-mobil pabrikan (truck fuso, red) sebenarnya tidak boleh dimodifikasi penambahan ruang muatan barang. Itu tugas dari LLAJ, termasuk kendaraan itu melewati jalan,” tutur Gunung.
Sejauh ini, terang dia, pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan pihak kapal RO-RO maupun para kendaraan ekspedisi. “Ini akan menjadi perhatian kami kedepan, mungkin kami tidak akan terima lagi dan tidak diizinkan sandar di sini. Namun pertama kali kita peringatkan dahulu, kalau ada melewati batas-batas yang diijinkan,” ungkapnya.
KSOP, lanjut dia, hanya melakukan pengecekan saat berangkat saja. Sama halnya dengan KSOP Pontianak.
“Mengecek layak apa tidak untuk diberangkatkan. Begitu juga kapal yang tiba, mereka sebelumnya sudah dicek di KSOP tempat berangkat. Untuk kapal yang baru tiba di sini, setiap muatannya kita tidak lagi kami cek, kami menerima saja,” jelasnya.
Jadi, kata Gunung, setiap kapal yang tiba dan sandar di Pelabuhan milik Pelindo sesungguhnya wewenang Pelindo. Dia berani menjamin setiap kapal yang diberangkatkan dari tempat asal sudah sesuai dengan prosedural dan diperiksa.
Kalaupun terjadi pelanggaran, Nahkoda kapal yang bertanggung jawab. Sebab, sebelum KSOP memberikan surat persetujuan berlayar, Nahkoda harus menunjukan surat pernyataan bahwa kapalnya sudah sesuai peraturan dan laik laut semuanya.
Sementara untuk kapal RO-RO yang berangkat, masih dikatakan Gunung, kapasitasnya tak sebanding dengan kedatangan. Karena, barang-barang yang masuk ke Pontianak lebih rendah dibanding pengiriman. Ditambah pula, di Pontianak tidak ada pabrik-pabrik seperti di pulau lainnya. Dalam artian, sudah dapat dipastikan tidak melebihi kapasitas.
“Jadi intinya, kami hanya soal keselamatan. Kelaikan kapal oke, stabilitas kapal oke, berangkat. Tapi soal muatan dan bongkar itu mereka (Pelindo, red),” tegasnya.
Upaya pemerintah kota melarang kendaraan truk RO-RO memasuki wilayah Pontianak sudah benar. “Larangan dengan tujuan meminimalisir kerusakan jalan dan kemacetan itu tentunya harus didukung semua kalangan,” tutup Gunung.
Sementara itu, pemangku kebijakan di Pelindo II Pontianak hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Tiga hari sebelumnya, customer service di sana mengatakan, jika ingin mewawancarai pihak Pelindo II Pontianak harus dilengkapi dengan surat tugas. Namun, keesokan harinya setelah surat tugas diberikan, pihak Pelindo II Pontianak pun tidak dapat dikonfirmasi.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL