eQuator.co.id – Jakarta-RK. Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan monitor terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan terkait mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada label.
Di dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan, produk mie instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar, karena tidak sesuai ketentuan dan public warning di laman Badan POM.
“Kami sedang memonitor apakah pelaku usaha, mulai dari importir, distributor dan penyalur, sudah menarik produk tersebut atau belum,” kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari kepada JPNN.com, Minggu (18/6).
Menurut Dewi, proses monitor tersebut dilakukan terus-menerus. BPOM akan menarik produk, jika masih beredar di pasaran. “Produk akan diamankan oleh BPOM supaya tidak dijual lagi,” tegas Dewi.
Ingatkan Importir
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang penarikan empat produk mie instan mengandung babi. Menurutnya, BPOM telah melakukan penelitian untuk memastikan kandungan babi pada mie instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu.
“Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” ujar Penny kepada JPNN.Com, Minggu (18/6).
Sedangkan mie instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, serta Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Penny menuturkan, dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus disertai tanda khusus pada kemasannya. Yakni harus ada pemberitahuan berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Namun, pada kemasan produk mie instan yang ditarik itu memang tak ada tanda pemberitahuan tentang kandungan babi. Karenanya Penny mengingatkan pelaku usaha untuk taat pada aturan dan izin edar.
“Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” tegas dia.
Penny mengatakan, beredarnya mie instan mengandung babi diduga karena dua modus yang dilakukan importir. Ini disampaikannya, menjawab kritik Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, yang mempertanyakan kinerja BPOM dalam mengawasi penerbitan izin edar.
Biasanya, kata Saleh, sebelum izin impor pangan diperoleh, impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.
Penny menjelaskan mekanisme pendaftaran produk impor ke BPOM. “Biasanya ada dua modus. Pertama, pada waktu mendaftar mereka menyatakan mengandung babi,” ujar Penny menanggapi hal itu kepada JPNN.Com, Minggu (18/6).
Dalam modus ini, importir akan mengikuti aturan dengan mencantumkan tulisan warna merah bertuliskan “Mengandung Babi” disertai gambar babi. “Ternyata di lapangan ditemukan produknya tidak ada label dan gambar babi, tapi uji sampling menunjukkan mengandung babi,” jelas dia.
Modus kedua, pada waktu mendaftarkan, importir mengatakan produk mereka tidak mengandung babi, supaya tidak ada keharusan untuk cantumkan tulisan “Mengandung Babi”. “Tapi di lapangan ditemukan sampel setelah diuji mengandung babi. Karena itu masyarakat juga perlu waspada,” tambahnya. (Jawa Pos/JPG)