eQuator.co.id – Sekadau-RK. KPU Sekadau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Salah satu yang dibahas dalam rapat di kantor KPU Sekadau, jadwal kampanye terbuka akan dimulai 24 Maret mendatang.
“Rapat ini kita lakukan dalam rangka meminta masukan semua pihak untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum,” ujar Drianus Saban, Ketua KPU Sekadau disela rapat, Rabu (9/1).
Dijelaskan Saban, dalam kampanye terdapat 8 metode. Salah satunya, rapat umum terbuka yang melibatkan banyak massa, sehingga perlu pengaturan. Sesuai jadwal, rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan mengenai waktu kampanye dimulai pukul 09.00 Wib sampai 18.00 Wib.
Ia meminta peserta rakor aktif memberikan masukan dan saran, agar menjadi bahan bagi KPU dalam menetapkan penyusunan jadwal kampanye terbuka.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Kampanye, Gita Rantau SSos menegaskan, kampanye rapat umum berpedoman pada PKPU Nomor 23 Tahun 2019 dan dapat dilihat di website KPU RI. “Kampanye rapat umum di PKPU Nomor 23 diatur dalam pasal 42,” jelasnya.
Gita mengingatkan, agar partai politik (Parpol) mengurusi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga kampanye dianggap sah dan legal sesuai peraturan. “Di Pasal 42 PKPU juga diatur, bahwa KPU menetapkan jadwal kampanye rapat umum setelah diadakan rapat koordinasi dengan peserta pemilu, seperti yang dilaksanakan saat ini,” tambah Gita.
Rakor tidak hanya diikuti jajaran KPU, tapi juga diikuti perwakilan parpol, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Dalam rakor itu, sejumlah pimpinan parpol memberikan masukkan terkait pelaksaan kampanye rapat umum. Hadir pula Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Habib Turhiba yang juga menyampaikan sejumlah masukan dan saran. (bdu)