Kalbar Ranking Sepuluh, Mari Ungkap, Tebus, dan Lega

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gubernur Cornelis meminta para pengusaha yang menyimpan modalnya di luar negeri membawa kembali ke Indonesia. Mengingat keberadaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak.

“Kita mohon dengan hormat kepada saudara kita yang kaya-kaya, yang menyimpan uang di luar negeri melaporkan ke negara,” ujar Cornelis, ketika membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (9/8).

Hadir Anggota DPR RI Komisi XI Michael Jeno, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Warih Sadono, serta undangan lain.

Cornelis mengutip omongan Presiden USA John F. Kenedy yang terkenal: “Jangan bertanya apa yang sudah negara berikan pada anda, tetapi apa yang sudah kita berikan kepada Negara”. “Sesuai UU tax amnesty, pajaknya berkisar 2-4 persen saja. Setiap kekayaan yang dilaporkan juga dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Senada, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalbar, Slamet Sutantio. Dia juga mengajak masyarakat menyukseskan program itu.

“Amnesti pajak untuk mengembalikan harta di luar negeri dan melakukan declear harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan,” jelasnya.

Kata dia, UU Pengampunan Pajak akan diikuti remisi total dan akhirnya akan perubahan UU Perbankan. Ia berharap masyarakat Indonesia yang memiliki modal di luar negeri bisa menaruh asetnya di Indonesia. Saat sekarang ini disebutnya paling tepat, bila perlu harta direpratriasi.

“Kita ikhlas tidak melakukan pemeriksaan, penyidikan. Dengan prinsip ungkap, tebus, dan lega,” ujar Slamet.

Ia membeberkan, posisi sampai hari ini nilai tebusan dari 34 Kanwil se Indonesia, Kalbar menduduki ranking 10. Artinya banyak masyarakat yang mengikuti tax amnesty dan diyakini program ini bermanfaat atas rasa sadar berbangsa dan bernegara.

“Dirjen Pajak memastikan kerahasiaan, bila ada petugas pajak yang membocorkan akan dipidana 5 tahun. Data tax amnesty tidak bisa dipakai untuk bukti pidana sepanjang itu tidak ada delik aduan,” paparnya.

Yang lebih enak lagi, penghitungan nilai harta yang ada di dalam negeri diserahkan sepenuhnya kepada pemilik harta. “Kantor Pajak tidak mempermasalahkan asal muasal harta tersebut didapat,” tutupnya. (fie)