eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kalbar menjadi salah satu jalur favorit menuju Malaysia. Akibatnya kasus TPPO di Kalbar masih marak.
Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar mengamankan dua pelaku TPPO, Minggu (28/10). Yaitu pria berinisial AND (46) dan ASH (39). Sebanyak 42 orang berhasil diselamatkan, empat diantaranya balita. Mereka adalah calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. AND dan ASH akan dipersangkakan tindak pidana penempatan PMI di Luar Negeri dan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan arus tenaga kerja migran ilegal melalui Kalbar menuju Sarawak, Malaysia seakan tidak henti-hentinya. Pelaku TPPO beserta korbannya selalu mencari kesempatan untuk bisa sukses menyeberang melalui perbatasan dengan berbagai cara mengelabui petugas dan penegak hukum. “Korban diimingi-imingi dengan gaji yang besar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini di Mapolda Kalbar, Jumat siang (16/11).
Didi mengingatkan masyarakat yang akan berkerja ke luar negeri jangan mudah percaya kepada para calo. Jika ingin bekerja ke luar negeri mesti ikuti prosedur yang ada. Bekerja di luar negeri pun tidak semudah yang dibayangkan. “Lebih baik di negeri sendiri,” imbau Didi.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Pontianak, Andi Kusuma Irfandi menjelaskan, pemerintah telah membuat layanan terpadu satu atap untuk mempermudahkan calon PMI berkerja secara resmi di luar negeri. Layanan tersebut berada di Kabupaten Sambas dan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. “Iming sukses secara instan itulah yang menyebabkan banyak masyarakat yang tergiur berkerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi,” katanya.
Dia berharap masyarakat yang ingin berkerja mengikuti prosedur yang ada. “Pemerintah sudah menyediakan sarana, silahkan datang saja,” pesan Andi.
Ditempat sama, Kepala Bidang Rehabilitas Sosial, Dinas Sosial Kalbar, Wiji menyebutkan, hingga November ini pihaknya telah memulangkan PMI ke daerah asalnya sebanyak 1.963 orang. Baik karena dideportasi maupun repatriasi. “Luar Kalbar 1. 194 dan 769 dari wilayah Kalbar,” ujarnya.
Memulangkan WNI yang menjadi korban perdagangan orang ke daerah asalnya, Dinsos berkerjasama dengan BP3TKI. Ia pun mengimbau kalau mau kerja ke luar negeri dilengkapi dokumennya. “Kami di pemerintah provinsi Kalbar merasa kewalahan, terutama pengangran kepulanganya,” tutur Wiji.
Sementara itu, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad menyebutkan, dalam dua kasus terakhir korbannya luar biasa banyak. Kedua kasus tersebut ada anak-anak. “Secara garis besar korban TPPO ini melibatkan perempuan dan anak,” jelasnya.
Alik mengatakan, Kalbar menempatkan posisi ketiga dalam jumlah kasus maupun korban TPPO. Hal ini disebabkan letak geografis Kalbar. “Kenapa menjadi besar, karena Kalbar selain sebagai pengirim PMI, juga menjadi tujuan sekaligus menjadi tempat transit,” terangnya.
Dia berharap pelaku TPPO dijatuhi hukuman berat. Pelaku juga dikenakan restitusi atau ganti rugi terhadap korban. “Selama ini tidak pernah dilakukan vonis atau putusan hakim yang mengenai ganti rugi ini” tutup Alik.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi