eQuator.co.id – Sintang-RK. Dilaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syahnan Tanjung, akhirnya Wendi, 28, pemilik toko kaca Aneka Glass Sungai Durian Sintang angkat bicara.
Wendi mengaku sebelumnya tidak mengenal Syahnan Tanjung. “Kenalnya lewat Pak Ujang tukang bangunan,” kata Wendi, Jumat (2/11).
Dia mengatakan, Kajari Sintang memesan lemari kaca dengan ukuran, panjang 1,80 meter dan lebarnya 50/30 meter dengan harga jual Rp3,2 juta. Namun Kajari Sintang menawar harga menjadi Rp2,5 juta.
“Saya bilang sama Pak Kajari Sintang, harga Rp2.500.000 tidak dapat Pak. Kemudian Kajari menambah lagi uang sebesar Rp200 ribu sambil mengatakan, jika ada teman atau keluarga yang tersangkut masalah, nanti bisa saya bantu,” cerita Wendi saat bertemu dengan Kajari Sintang.
“Jadi harga pembuatan lemari kaca itu pun dinilai dengan harga Rp2.700.000,” timpalnya.
Wendi membantah jika dirinya tidak mengantar lemari kaca pesanan Kajari Sintang. Pada saat lemari kaca itu diantar, Kajari Sintang lagi keluar. Tetapi stafnya meminta menunggu. Kemudian, sekitar 45 menit dirinya menunggu Kajari Sintang itu pun tak kunjung datang. Ketika dia keluar dari pintu kantor Kejaksaan, melihat Kajari Sintang sedang mengawasi tukang yang sedang bekerja.
“Saya mencoba menghampiri Pak Kajari, tetapi sekitar jarak lima meter, Pak Kajari teriakin saya seperti ini, “Pergi ngapain lho ke sini, pergi kau, urus sama polisi, bangsat”,” cerita Wendi meniru teriakan Kajari Sintang itu.
Untuk membuat pesanan lemari kaca Kajari Sintang, tidak bisa memakan waktu satu hingga tiga hari langsung jadi. Pesanan lemari kaca itu baru jadi setelah satu minggu dari waktu pemesanan.
“Saya sudah bilang, kalau dalam waktu satu sampai tiga hari, saya tidak sanggup mengerjakannya. Karena butuh waktu kurang lebih enam hingga tujuh hari baru selesai pesanan lemari kaca itu dikerjakan,” tutur Wendi.
Sebelum datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Wendi mengaku telah mencoba menelepon Kajari Sintang melalui via telepon selularnya. Namun tidak ada jawaban. Kemudian melalui short message service (SMS) ke nomor Ponsel Kajari Sintang, memberitahukan dirinya akan mengantar pesanan lemari kaca. Namun SMS-nya tidak dibalas Kajari Sintang.
“Waktu saya mengantar pesanan itu, memang saya sudah dilaporkan oleh Kajari Sintang ke pihak kepolisian. Terlambatnya pesanan itu tiba, karena saya sedang membawa istri saya berobat di Pontianak,” ungkap Wendi.
Anehnya, saat Wendi dimintai keterangan oleh kepolisian, penyidik menunjukan selembar kwitansi antara dia dan Kajari Sintang, Syahnan Tanjung dalam pemesanan lemari kaca itu. Padahal, pemesanan lemari kaca antara dirinya dan Kajari itu hanya dilakukan secara lisan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
“Pemesanan lemari kaca itu tidak ada kwitansinya. Karena hanya secara lisan. Anehnya, ketika saya diperiksa di Polres Sintang, penyidik menunjukan selembar kwitansi pemesanan. Dan saya mengatakan, kalau saya tidak pernah membuat kwitansi. Apalagi menandatangani kwitansi antara saya dan Pak Kajari. Ini kwitansi palsu !!!,” tegas Wendi.
Wendi mengakui, saat ini dia menyandang status tersangka yang ditetapkan Polres Sintang dengan tuduhan penipuan. “Status saya tersangka di Polres Sintang. Dan setiap Senin-Kamis saya wajib lapor di Polres Sintang, hingga menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Jumat (2/12) pukul 15.00, Kajari Sintang, Syahnan Tanjung enggan berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengatakan, yang menentukan salah atau benar persoalan ini, dilihat dari hasil persidangan nantinya. (adx)