eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman depan kantor Kejari Sekadau, Jumat (20/5) siang. Diantaranya barang yang dimusnahkan itu, terdapat sabu seberat 9,768 gram, serta lima butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Sukardi, SH, M.Hum dengan cara dibakar. Ikut mendampingi Kajari, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Kadir Purba, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan jajaran Kajari Sekadau.
“Pemusnahan ini kita lakukan, atas dasar surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-206/c/Cu.3/2016, tentang pemusnahan barang rampasan negara pada Kejaksanaan Negeri Sekadau,” ucap Sukardi kepada wartawan disela pemusnahan tersebut.
Selain sabu, Kejari juga memusnahkan lima butir ekstasi. Kemudian satu senjata api jenis lantak, buku rekapan togel, sejumlah bong (alat isap sabu) dan lainnya.
Khusus untuk barang bukti sabu, terbagi dalam beberapa paket ukuran besar dan kecil. Paket yang dikemas lebih dari 10 bungkus, dimusnahkan dengan bungkus-bungkusnya.
“Selain itu, kita juga memusnahkan barang bukti rampasan negara, seperti ratusan batang kayu log. Kayu itu tidak kita lelang, karena kondisinya sudah busuk,” ucap Sukardi.
Kayu yang dimunshakan itu jenis durian. Kayu tersebut sudah beberapa kali dilelang, namun tidak ada peminat, karena kondisinya memang sudah busuk.
“Barang hasil kejahatan yang kita musnahkan itu, semuanya sudah memiliki kekutan hukum tetap (sudah inkrah),” tegas Sukardi.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Purba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil tangkapan Polres Sekadau. “Kasus-kasus itu kita limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang sudah divonis hakim,” jelas Purba. (bdu)