eQuator.co.id – Sintang-RK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan Brigadir Petrus Bakus mengalami gangguan jiwa (gila).
Terdakwa mutilasi anak kandung itu pun tak bisa diproses hukum dan akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Petrus Bakus dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dari Lapas Kelas II B Sintang dan dibawa ke rumah sakit jiwa, Jumat (2/12) siang.
Jaksa penjemput yang juga JPU, Andi Tri Saputro tiba di Lapas Sintang pukul 13.00. Dia langsung masuk ke dalam Lapas. Tak lama kembali keluar sambil berbincang dengan petugas Lapas. “Petrus masih kemas baju,” kata petugas Lapas kepada Andi.
Tidak ada pengamanan khusus di Lapas, saat JPU menjemput Petrus Bakus. Hanya terlihat petugas Lapas di pintu penjagaan. “Kita langsung mengantar Petrus Bakus yang dinyatakan gila oleh majelis hakim ke rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak,” ujar Andi.
Petrus Bakus dibawa ke Sungai Bangkong menggunakan jalur darat menggunakan minibus Innova. Petrus Bakus berangkat menuju Pontianak mengenakan baju batik dan celana jeans.
Jaksa sudah berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong. “Sudah ditunggu dokter di sana,” tutur Andi.
Sesuai penetapan hakim, Petrus Bakus akan direhab di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong selama satu tahun. Ketetapan dijalankan sejak 1×24 jam diputuskan.
Saat hendak masuk ke mobil, wartawan Rakyat Kalbar kembali menyapa Petrus Bakus. Bagaimana kabar bang? Baik, jawab Petrus Bakus. Apakah abang tahu mau dibawa kemana? Tidak tahu, jawabnya lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syahnan Tanjung menegaskan, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim PN Sintang. Jajarannya akan langsung bekerja, sesuai ketentuan pengajuan 14 hari setelah putusan.
Syahnan Tanjung mengaku prihatin dengan putusan hakim yang menyatakan Petrus Bakus gila. Menurutnya, tidak ada yang namanya gila susulan.
Sesuai pendapat Prof Amir Sing, kata Kajari, orang gila tidak bisa naik sepeda maupun sepeda motor. Orang gila tidak bisa berjalan lurus. Sementara latar belakang Petrus Bakus tidak demikian. Pernah lulus seleksi kepolisian dan menjalani psikotes. “Saya prihatin sekali atas putusan hakim yang menyatakan bebas itu,” kesalnya.
Kajari Syahnan Tanjung juga menyampaikan keprihatinannya atas tidak terbuktinya pembunuhan berencana yang dilakukan Petrus Bakus terhadap kedua anak kandungnya. Dalam fakta persidangan, senjata tajam yang digunakan untuk memutilasi sudah dipersiapkan. Bahkan meminta ditukar dengan ukuran lebih besar, setelah sempat dibelikan dengan ukuran lebih kecil oleh rekannya. “Senjata tajam itu sudah dipesan Petrus Bakus,” jelas Syahnan Tanjung.
Sementara Kasipidum Kejari Sintang, Budi Susilo mengaku jajarannya sudah transparan, menyikapi ketepatan majelis hakim. Begitu petikan diterima dari pengadilan, Jaksa langsung mengantar Petrus Bakus ke Sungai Bangkong.
“Saksi korban, istri Petrus Bakus, usai sidang vonis dijatuhkan, sempat menelepon saya. Dia mengaku paling tahu kepribadian terdakwa, karena pernah hidup bersama. Istri Petrus Bakus menyatakan kejiwaan terdakwa sepengetahuannya normal. Putusan pengadilan membuatnya terkejut dan sedih,” jelas Budi Susilo.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Hamka Saptono