“Tidak bisa juga kita anggap semua pekerja itu korban. Mungkin ada juga yang melakukannya dengan sadar. Maka perlu penyidikan kepolisian. Kita ndak boleh intervensi,” paparnya.
Dengan adanya temuan prostitusi dari investigasi RK, Erma berharap bisa menjadi celah aparat hukum melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam prostitusi berkedok pijat tradisional tersebut. “Ini sudah merupakan laporan (investigasi RK). Aparat hukum maupun Pemda harus segera ambil tindakan,” pintanya.
Termasuk, lanjut dia, menindak dugaan prostitusi di tempat pijat atau spa di hotel-hotel yang berkelas besar. “Yang pasti saya mendukung kinerja dan rencana Polresta Pontianak yang akan menjerat kasus ini dengan UU perdagangan orang, eksploitasi, dan prostitusi,” tandas Erma.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji telah memerintahkan anak buahnya yang mengurusi ijin usaha tempat pijat untuk mencabut kebugaran yang disalahgunakan menjadi tempat pelacuran terselubung. “Kalau dijadikan prostitusi ya tutup, tidak payah-payah,” tegasnya kepada Rakyat Kalbar baru-baru ini.
Namun demikian, ia meminta agar sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, instansi terkait harus memastikan apakah usaha yang bersangkuatn benar-benar sudah melanggar dengan sangkaan penyalahgunaan ijin usaha atau tidak. “Kalau terbukti kita beri sanksi, kalau dijadikan tempat prostitusi bisa cabut ijinnya,” jelasnya.
Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP, Fikri Akbar
Editor: Mohamad iQbaL