Kado Tahun Baru, Pele Dibuat Pincang

Pelaku Curas 9 TKP Didor Resmob

TERSANGKA. Pele, pelaku curas sembilan TKP saat diberi pertolongan medis di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (2/1)--Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Usai sudah perjalanan aksi kejahatan Supriadi alias Pele. Awal tahun 2019, menjadi penutup catatan kriminalnya. Sebab, ia sudah diringkus oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Rabu (2/1) pagi. Itupun kalau dia sudah kapok.

Pria 29 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Tritura Pontianak Timur itu, memang sudah lama menjadi buronan polisi. Karena tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Pele termasuk buronan yang licin. Kayak belut. Terbukti, saat hendak diringkus, ia tetap berusaha kabur. Padahal sudah terkepung. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan spesialis curas ini. Dengan menambak kaki kirinya.

Pria kelahiran Kabupaten Mempawah itupun akhirnya tumbang. Setelah timah panas polisi tembus di kakinya. “Yang bersangkutan kami tangkap di Jalan Ya’ M Sabran, Pontianak Timur,” kata Kepala Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Iptu Syarifuddin, Rabu (2/1) siang.

Usai dilumpuhkan, anggota Resmob membawa Pele ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk diberikan pertolongan medis. Hasil pemeriksaan sementara, Pele telah melakukan curas di sembilan TKP. “Yang bersangkutan pemain (pelaku, red) tunggal,” katanya.

Modusnya, rata-rata merampas barang berharga milik korban yang sedang lengah dan berada di pinggir jalan. Barang yang dirampas adalah handphone dan tas berisi barang berharga. Mangsanya, kebanyakan kaum perempuan.

Syarifuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Pele, curas yang dilakukannya di sembilan TKP tersebut seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Purnama, Imam Bonjol (dekat surau). Tanjung Raya 1 tepatnya di Simpang Paralel. Kemudian di Jalan Tanjungpura dekat Ramayana, Sungai Raya, Simpang Barito dan Jalan Kedah.

“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya tersebut. Saat beraksi, dia selalu menggunakan motor merampas barang korban yang sudah diintainya,” ucapnya.

Pele kini resmi menyandang status tersangka atas tindak pidana curas yang dilakukannya. Ia pun dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP