Kadishubkominfo Bantah Mobil Patrolinya Parkir di Kawasan Terlarang

Sudah Jelas Ada Rambu Larangan Parkir

Jelas-jelas terlihat rambu tanda dilarang parkir. Tetapi mobil patroli Dishubkominfo Kota Pontianak KB 111 AJ malah parkir di kawasan terlarang itu. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak, Utin Sri Lena membantah mobil patroli dinasnya parkir di tempat terlarang.

“Mobil patroli kami tidak mungkin parkir di sembarang tempat, sebab setiap kendaraan patroli dilengkapi Global Positioning System (GPS), saya bisa tahu kalau memang mobil patroli kami parkir,” tegas Utin, Kamis (12/5).
Utin mengaku mengetahui aktivitas mobil patroli yang dioperasionalkan jajarannya. Bahkan apabila mobil tersebut berhenti lebih dari tiga menit, maka terekam dalam system mobil yang parkir itu. Kalau itu yang terjadi, Utin langsung menghubungi personil yang bertugas patroli di mobil tersebut, untuk mengetahui kegiatan atau kenapa mereka berhenti di lokasi itu.

“Semua bisa diketahui dari tracking kendaraan patroli yang sudah dipasang GPS. Di telepon selular saya akan ada notifikasi yang memberitahukan, bahwa mobil patroli berhenti,” ucap Utin.
Keberadaan dan posisi seluruh mobil patroli dapat dipantau dari kantor, maupun gadget atau smartphone yang dimiliki Kadishubkominfo dan pejabat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan apabila ada upaya memanipulasi atau mematikan GPS yang terpasang, maka akan diķetahui melalui notifikasi alarm yang langsung berbunyi di smartphone Kadishubkominfo dan pejabat LLAJ.

“Jadi mobil patroli tidak mungkin parkir di tempat-tempat yang dilarang, sebab kendaraan-kendaraan itu langsung terpantau secara sistem,” jelas Utin.
Dalam mengambil tindakan penertiban yang dilakukan petugas Dishubkominfo, selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibakukan. Pada dasarnya parkir di badan jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tidak dibenarkan, kecuali pada lokasi yang diizinkan.

“Lokasi parkir yang diizinkan ditandai dengan marka, rambu, atau diatur oleh petugas parkir resmi. Kalau masyarakat seenak-enaknya parker, kemudian menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan, mau jadi apa Kota Pontianak ini,” tegas Utin.

Dijelaskan Utin, dirinya bisa mengetahui aktivitas mobil patroli jajarannya. Bahkan apabila mobil tersebut berhenti lebih dari tiga menit, sebab terekam dalam sistem bahwa mobil tersebut parkir. Kalau sudah demikian, Utin langsung menghubungi personil yang bertugas patroli di mobil tersebut, untuk mengetahui kegiatan atau kenapa mereka berhenti di lokasi itu.

Bila dalam limit waktu satu hingga tiga menit petugas berhenti, berarti mereka sedang melaksanakan tugas peneguran atau pemanggilan kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Apabila pemanggilan melalui pengeras suara tidak direspon pemilik kendaraan, maka petugas Dishubkominfo yang berpatroli akan menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 tahun 2013, mendokumentasikan kendaraan yang melanggar larangan parkir dengan mengambil fotonya.

“Semua bisa diketahui dari tracking kendaraan patroli yang sudah dipasang GPS. Di telepon selular saya ada notifikasi yang memberitahukan bahwa mobil patroli berhenti,” ucapnya

Utin mengimbau seluruh warga yang memiliki kendaraan, supaya tidak memarkir kendaraannya di tempat-tempat yang dilarang dan menganggu arus lalu-lintas.

Berita sebelumnya, beberapa waktu lalu, mobil patroli Dishubkominfo Kota Pontianak KB 111 AJ yang kerap kali digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara dengan cara mengempiskan dan mencabut pentil ban, terlihat terparkir di tempat tak layak alias kawasan larangan parkir dengan rambu bergambar P (coret), tak jauh dari rumah dinas Wakil Gubernur Kalbar.

Ulah pegawai Dishubkominfo Kota Pontianak itu mendapat kecaman keras dari masyarakat Kota Pontianak. Dishubkominfo kerap kali melakukan penertiban dengan cara yang arogan, bahkan meresahkan masyarakat. (zrn)