eQuator.co.id – JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan, para pengusaha yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak serta-merta membawa asetnya kembali ke tanah air.
”Para pengusaha minatnya sih akan declare ya. Tapi kalau diharapkan dananya balik ke sini (Indonesia, Red), itu mungkin tidak bisa semuanya,” kata Rosan saat ditemui di rumah dinas Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Dia menuturkan, tidak mudah bagi para pengusaha memindahkan aset-aset perusahaan masing-masing ke Indonesia. Apalagi dalam bentuk tunai. Sebab, banyak juga aset di sana.
Banyak untuk properti atau investasi dalam bentuk perusahaan di sana dan lainnya. ”Jadi, agak sulit kalau dikembalikan dalam bentuk cash,” tuturnya.
Untuk itu, target pemerintah dalam tax amnesty terlalu muluk. Pihaknya memprediksi perolehan dana dari kebijakan pengampunan pajak tidak bakal lebih dari Rp 53 triliun seperti proyeksi Bank Indonesia (BI).
”Kadin melihat pemerintah terlalu agresif. Target Rp 165 triliun itu agak agresif,” imbuhnya.
Seperti diwartakan, periode penerapan pengampunan pajak diperpanjang dari yang semula hanya enam bulan menjadi sembilan bulan hingga tahun depan. Perpanjangan masa pemberlakuan aturan tersebut membuat pemerintah optimistis target Rp 165 triliun bisa tercapai. ”Tahun ini bisa (mencapai Rp 165 triliun, Red),” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Tahapan penerapan tax amnesty tersebut terbagi menjadi tiga. Masing-masing dengan periode tiga bulan. Aturan pengampunan pajak itu bakal resmi berlaku pascalibur Lebaran.
Tarif tebusan yang ditetapkan, antara lain, dua, tiga dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi aset. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tarifnya diputuskan empat, enam, dan sepuluh persen. (ken/jos/jpnn)