Kades Minta Batas Sunsong Segera Ditetapkan

Bupati dan Wabup Tatap Muka dengan Warga Sunsong

Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si didampingi Wakilnya, Aloysius SH M Si saat berkunjung ke Desa Sunsong, Rabu (4/10). (Abdu Syukri)

eQuator.co.idSekadau-RK. Bupati, Rupinus SH M Si dan wakilnya, Aloysius SH Si bertatap muka dengan warga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, di SMP Satu Atap Sunsong, Rabu (4/10). Selain keduanya, sejumlah pimpinan OPD ikut hadir.

Kedatangan rombongan disambut hangat masyarakat setempat. Ratusan masyarakat berjejer di tepi jalan menyambut rombongan. Tarian tradisional dan upacara adat penyambutan pun digelar.

Kepala Desa Sunsong, Aban mengapresiasi kedatangan rombongan. Terlebih mereka tetap bertekad meskipun cuaca pada pagi itu hujan “Terima kasih kepada semuanya yang sudah sudi hadir,” ujarnya.

Aban juga dengan tegas mengatakan bahwa Desa Sunsong milik Pemerintah Kabupaten Sekadau. Untuk itu Aban minta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperioritaskan masalah batas Sunsong.

“Kita minta bapak bupati perioritaskan masalah batas Sunsong ini. Karena masyarakat sudah sangat bersabar. Untuk itu kita minta masalah ini segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi Kalbar. Jangan berlama-lama karena kita takut ada gesekan antar masyarakat,” jelas Aban.

Aban juga menjelaskan, masalah batas Sunsong sudah jelas milik pemerintah Kabupaten Sekadau. Pasalnya, menurut Aban, infrastruktur yang ada di Desa Sunsong lebih dulu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau

“Dari dulu Pemerintah Kabupaten Sanggau yang bangun, sebelum-sebelumnya tidak ada masalah soal status Sunsong. Baru sejak 2011 masalah ini muncul. Untuk itu saya tegaskan kembali Sunsong milik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tegas Aban disambut dengan riuhnya tepuk tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap desa sunsong.

Sementara itu tokoh masyarakat dari Dusun Saka yang juga sekretaris Desa Sunsong, Abikusno memberikan apresiasi kepada bupati dan wakil bupati dan rombongan saat berkunjung di Sunsong tidak membawa pengawalan yang ketat. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada bapak bupati saat berkunjung di Sunsong tidak membawa pengawalan yang ketat dan tidak bersenjata lengkap. Ini sesuatu yang luar biasa,” ujar Kusno.

Sementara itu Camat Sekadau Hulu Yangsun dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Kalimantan Barat Nomor : 535 tahun 1987 tentang penyatuan desa dalam rangka penataan kembali desa di Kalimantan Barat (kabupaten Dati II Sanggau) yang Direproduksi Biro Bina Pemerintahan Desa, status Sunsong sudah jelas.

Dalam SK gubernur nomor 535 tahun 1987 tersebut, lanjut Yangson, menyebutkan bahwa Sunsong merupakan bagian dari desa nanga biaban kecamatan sekadau hulu Kabupaten dati II Sanggau.

Sementara itu Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya mengatakan persoalan penyelesaian batas Sonsong sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sekadau. “Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah ini. Misalnya melalui rapat atau pun pertemuan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan dengan batas ini,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Rupinus, pemerintah Kabupaten Sekadau akan berkoordinasi terus dengan pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk segera menyelesaikan masalah batas sebagaimana yang diharapakan oleh masyarakat desa sunsong. “Kita minta pemerintah provinsi kalbar untuk menyelesaikan masalah batas wilayah sunsong sekadau sintang ini. Dan kita minta masyarakat tetap menjaga hubungan baik, jaga persaudaraan, perdamaian dan persatuan,” pungkasnya. (bdu/bersambung)