eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ngeri-ngeri sedap jadi pejabat kecil di orde OTT (operasi tangkap tangan) sekarang ini. Tengah menerima uang tanda terima kasih atas pembuatan surat tanah, tiba-tiba Kepala Desa (Kades) Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Nur Halizah, disergap Tim Saber Pungli Polresta Pontianak, Jumat (3/11).
Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Sigit Haryadi, ketika dikonfirmasi sejumah wartawan, belum dapat menerangkan secara gamblang. Alasannya, perkara ini masih dalam penyelidikan.
Kendati demikian, ia membenarkan penyergapan Kades Jeruju Besar tersebut. Pun mengungkap, bersama Si Kades, pihaknya telah mengamankan sejumlah saksi.
“Kepala Desa ditangkap di kantornya. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat. Anggota bergerak, informasinya itu terkait hal-hal tidak sesuai dengan aturan,” tutur Sigit.
Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan uang yang diterima Kades tersebut sebagai pungutan liar (Pungli). “Ada uang yang kita amankan, tidak sampai sepuluh juta (rupiah). Tapi kita masih memilah, masuk alat bukti atau tidak,” ucapnya.
Sementara ini, Si Kades dan saksi diperiksa intensif. “Hasilnya akan kita sampaikan,” tandas Sigit.
Terpisah, suami dari Kades Jeruju Besar, Jumadi lebih terbuka dalam penjelasannya kepada wartawan. Ditemui di Jalan Johan Idrus, Pontianak, ia bercerita soal pembuatan surat tanah dimaksud.
Menurut Jumadi, isterinya telah memerintahkan staf kantor desa untuk mengukur tanah di lapangan sesuai permintaan pemilik. “Setelah selesai pengukuran, ada ucapan terima kasih orang yang meminta buatkan surat tanah tersebut,” terangnya.
Pemberian uang terima kasih itu, kata dia, berjenjang. Artinya, tidak langsung dari pemohon pembuatan surat tanah tersebut. Melainkan dari seseorang yang bernama Ateng.
Ateng kemudian memberikan duit tanda terima kasih itu kepada seseorang bernama Jay. Nah, lanjut Jumadi, Jay lah yang menyampaikan ke staf pemerintahan Desa Jeruju Besar.
“Staf desa yang mendapat titipan ucapan terima kasih itu memberikan sejumlah surat yang harus ditandatangani, kemudian memberikan titipan ucapan terima kasih itu berupa uang Rp1,5 juta,” bebernya.
Saat itulah istrinya disergap polisi. “Datangnya tiba-tiba, tidak tahu asalnya dari mana,” tukas Jumadi.
Setahu dia, pengurusan administrasi, seperti pembuatan KTP, KK, dan lain-lain, bersifat gratis. Untuk pembuatan surat tanah memang ada ongkosnya, tetapi tidak diwajibkan.
“Paling biaya untuk staf kantor ke lapangan, untuk operasional. Kalau meminta tidak ada,” tegasnya.
Ia meyakinkan bahwa duit yang diterima istrinya tersebut merupakan tanda terima kasih. “Itu dikasih, bukan diminta,” ucap Jumadi.
Imbuh dia, “Semoga dengan di-BAP (pembuatan Berita Acara Pemeriksaan), selesai dengan pihak hukum. Karena memang kronologisnya seperti itu, menurut saya ini bukan OTT”.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL