eQuator.co.id – Sanggau-RK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah, akhirnya penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menahan Kepala Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam berinisial MY. Wanita paruh baya itu ditahan terkait dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Akwan Annas mengatakan, MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lain. Sebab berdasar informasi yang pihaknya dapat, tersangka berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang lain. “Ditahannya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” kata, Selasa (31/7).
Akhwan menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e (jo). Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, MY diduga menarik pungutan liar dengan total mencapai Rp500 juta lebih untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam.
Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika BPN meluncurkan program penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk wilayah Kecamatan Sekayam. Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp250 ribu. Namun MY diduga menarik pungutan antara Rp800 sampai Rp1,5 juta per sertifikat.
“Sementara ini kita masih fokus pada MY, tapi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain juga. Nanti kita sampaikan kalau ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Akwan.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi