eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Karena, masalah sepele seperti lupa mencabut kunci sepeda motor bisa berakibat fatal. Seperti yang dialami Panca, warga Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu (7/10) pagi.
Niat dia pagi itu ingin bersantai di Taman Alun-alun Kapuas, di Jalan Rahadi Usman, Pontianak Kota. Nahas, motornya yang terparkir di parkiran malah raib. Atas kejadian itu, Panca kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Pontianak Kota dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp21 juta.
“Dari laporan itu, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan para saksi di lapangan,” kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat Kalbar, Jumat (9/11).
Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, kata Abdullah, mendapatkan titik terang. Penyidik juga menduga ada kerjasama antara pelaku dan juru parkir. Lantas, penyidik mendatangi juru parkir yang saat itu bekerja. Diketahui berinisial KM. Pria 36 tahun ini turut ditangkap.
“Nah, kepada penyidik, juru parkir ini mengaku mengetahui kejadian tersebut. Motor korban jenis metik itu disebut dibawa oleh rekannya YS,” jelasnya.
KM kata Abdullah, mengaku sempat ditemui YS pada keesokan harinya. KM juga menerima uang pemberian YS sebesar Rp500 ribu. Sebagai tutup mulut. Dari pengakuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YS saat berada di kediamannya, di Jalan HRA Rahman, Gang Sentosa, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (8/11). Kepada petugas, YS mengaku semua perbuatannya. “Pengakuannya perbuatan itu terpaksa dilakukan demi menutupi kebutuhan hidupnya,” tutur Abdullah.
Niat YS timbul, sambung Abdullah, setelah melihat kunci motor milik korban masih menempel di kontaknya. Setelah dicuri, ternyata motor korban digadaikan kepada seorang perempuan inisial FW, 38, seharga Rp 6 juta. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama petugas juga menangkap FW di kediamannya, Jalan Raya Kakap, Kubu Raya.
“Jadi total tersangka ada tiga yang kita amankan. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota,” tegas Abdullah.
Untuk YS, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara KM dan FW dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.
Bercermin dari kejadian ini Abdullah, mengimbau agar masyarakat di wilayah hukumnya dapat lebih waspada menjaga barang berharganya.
“Jangan lupa untuk mencabut kunci motor setelah diparkirkan. Kalau bisa motor diberikan kunci ganda supaya lebih aman,” pungkasnya. (And)