eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rossi Yulizar, seorang Video Jurnalis iNews TV Pontianak dintimidasi sejumlah driver taksi online di depan ruko kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Sabtu (4/8) petang.
Kontributor MNC Media Group ini bahkan dipaksa untuk menghapus rekaman video di-handphone (HP) miliknya oleh para driver online yang kala itu tengah berkonflik dengan Rolly, pemilik RB Resto & Cafe. Bahkan HP Rossi dirampas. Kartu persnya ditarik. Dia juga nyaris dikeroyok para driver.
“Awalnya, jam lima sore saya lewat di Jalan Ampera. Tiba-tiba keributan antara sejumlah driver taksi online dan pemilik kafe, yang melarang mobil-mobil taksi online parkir sembarangan di depan kafe,” kisah Rossi.
Sebagai seorang jurnalis, hati nurani Rossi terpanggil untuk meliput peristiwa itu. Ia tak mau ketinggalan momen tegang tersebut. “Namanya jurnalis, ketika ada kejadian, ya langsung mengeluarkan kamera atau HP untuk merekam video kejadian itu,” jelas Rossi.
Sebelum merekam kejadian, tentu Rossi mengeluarkan kartu persnya. Lalu dikalungkan. Dia juga sempat menghubungi kepolisian untuk mengabarkan kejadian perkelahian itu.
“Nah, setelah itu saya diteriaki salah satu driver taksi online dan langsung diukuti driver lainnya. Mereka mengepung saya dan memaki serta menarik baju sambil mendorong badan saya,” beber Rossi.
Salah satu driver sempat mencegah agar tidak melakukan pemukulan terhadap Rossi. Namun, Rossi tetap diintimidasi. “Mereka mengancam dan meminta saya agar segera menghapus gambar yang sudah direkam. Saya hapus di hadapan mereka. Eh, tiba-tiba salah seorang driver merampas HP saya dan membawanya pergi untuk mengecek sisa gambar. Driver lain menarik id card di leher saya untuk difoto sembari mengancam saya agar tidak lagi mengambil gambar dan meliput kejadian itu,” ungkap Rossi.
Usai intimidasi itu, para driver meninggalkan Rossi di lokasi kejadian dan melanjutkan perseteruan dengan pemilik kafe. “Kasus intimidasi dan kekerasan ini sudah saya adukan ke Polsek Pontianak Kota,” tegas Rossi.
Kekerasan terhadap Rossi ni, juga disaksikan Abin, karyawan RB Resto & Cafe.
Kepada awak koran ini, Abin mengiyakan bahwa Rossi hampir dikeroyok para sopir taksi online. Bahkan Rossi, kata Abin, sudah dikepung. Rossi pun lanjut Abin, juga sempat bercerita dengannya terkait kejadian itu.
“Dia (Rossi) memang hampir dikeroyok juga. Awalnya di sini, lalu tak lama di kafe seberang. Kata dia (Rossi), sopir-sopir itu mengambil HP-nya dan minta jangan ambil gambar,” beber Abin.
Sementara itu, dalam pelaporan kasus intimidasi ini, Rossi didampingi Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Boyke Sinurat; Sekretaris AJI Pontianak, Reinaldo Sinaga; dan Koordinator Liputan iNews TV Kalbar, Gunawan Bastian.
“AJI Pontianak bersama Rossi dan Koordinator Liputan iNews TV telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pontianak Kota. AJI tetap akan mendampingi dan mengawal kasus ini. Kita pun berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini sampai tuntas,” harap Boy.
Pada intinya, lanjut Boy, AJI Pontianak sangat menyesalkan insiden penghalang terhadap kerja jurnalis saat ingin meliput kejadian keributan di Jalan Ampera antara driver online dengan pemilik kafe.
“Padahal rekan kami sudah menunjukkan kartu pengenal media kepada beberapa orang driver, tapi mereka mengabaikan bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan menarik baju, menarik tali pengikat id card. Bahkan yang lebih menyakitkan kita, oknum driver mengambil secara paksa HP milik Rossi untuk menghapus video yang terekam di HP Rossi,” kesal Boy.
Berkaca dari kasus ini, AJI Pontianak mengimbau terhadap teman-teman jurnalis baik yang ada dalam wadah AJI maupun lainnya untuk selalu berhati-hati ketika meliput di lapangan.
“Sekali lagi hati-hati,” imbaunya.
Boy menyebut pelarangan terhadap jurnalis melakukan peliputan tidak boleh terjadi. Apalagi itu di ruang publik. Lokasi yang diliput Rossi, lanjut Boy, adalah ruang publik sehingga dia berhak melakukan tugas peliputan di lokasi tersebut. Boy mengutuk pelarangan liputan dan perlakuan diskriminatif para sopir taksi online. “Pelarangan jurnalis menjalankan tugas adalah bentuk pengekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Boy.
Dalam Pasal 4 UU Pers, bahwa menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Senada dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar Gusti Yusri, bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Ia mengecam dan sesalkan intimidasi itu. “Intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan profesinya tidak dibenarkan. Sangat disayangkan hal itu terjadi,” ucapnya kepada Rakyat Kalbar melalui sambungan telepon, Minggu (5/8)
Menurut Yusri, kekerasan maupun ancaman terhadap jurnalis seharusnya tidak terjadi. Sebab dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi UU Pers. “Tidak ada alasan untuk mengintimidasi, untuk menghalang-halangi. Karena itu kebebasan (pers),” pungkas Yusri. (oxa/amb)