Juntak dan Ekok Kuat-kuatan Bukti Kepemilikan

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Jalan Dwi Ratna

SIDANG LAPANGAN. Suasana sidang lapangan perkara sengketa lahan di Jalan Dwi Ratna/Selat Panjang 2, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (28/11) siang--Warga for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Proses peradilan sengketa lahan di Jalan Dwi Ratna/Selat Panjang 2, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Rabu (28/11) pekan lalu, majelis hakim PN Pontianak mengadakan sidang lapangan di atas lahan sengketa di jalan yang dahulunya bernama Jalan Penunjang itu.

Dalam perkara ini, RWR Maulana Muhammad, warga Jalan Parit Na’im, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Soesanto Tjandera ke PN Pontianak.

Maulana menggugat karena menganggap tanahnya seluas kurang lebih 1,593 hektar telah dikuasai Soesanto. Tak lain merupakan warga Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Sidang lapangan sudah dilaksanakan dengan tuntas dalam suasana yang sangat kondusif. Sesuai gugatan yang kami ajukan, bahwa apa yang kita dalilkan terhadap tanah yang jadi objek sengketa, yang dimiliki klien kami, dapat kita buktikan,” kata Kuasa Hukum Maulana, Usman Juntak, SH MH dari Advokat Usman Juntak & Rekan, kepada wartawan belum lama ini.

Didampingi tim kuasa hukum lainnya, seperti Bernadus Rudistrianus, SH; Petrus, SH, dan Bambang Sudiono, SH, serta Bernadsius Arif, SH, Juntak menerangkan bahwa di lapangan dapat dilihat posisi tanah Maulana diapit dua bangunan.

Dimana sebelah utara berbatasan dengan komplek perumahan Dwi Ratna I, II, III dan IV serta Tiara Pesona. Kemudian di sebelah selatan, Juntak menyebutkan, tanah kliennya berbatasan dengan komplek perumahan Marissa 12. “Dan, di atasnya lagi masih ada tanah klien kami,” jelasnya.

Lalu, di sebelah timur, tanah sengketa yang diakui milik Maulana ini berbatasan dengan tanah miliknya sendiri. Di atasnya lagi, berbatasan dengan Jalan Penunjang yang sekarang menjadi Jalan Selat Panjang II. Sedangkan di sebelah barat, lanjut Juntak, sudah dapat dibuktikan bahwa tanah kliennya berbatasan dengan Jalan Dwi Ratna atau Parit Dwi Ratna.

“Jalan atau parit itu dibuat, ketika Komplek Dwi Ratna dibangun. Kita juga dapat membuktikan bahwa di objek sengketa itu tidak ada yang namanya Jalan atau Parit Ambo Aka’. Sesuai dengan dalil eksepsi dari tergugat yang menyebutkan tanah mereka berbatasan dengan Parit Ambo Aka’,” tegasnya.

Secara nyata dan pengecekan melalui google map, sambung dia, bahwa Parit Ambo Aka’ bisa ditempuh atau bisa masuk dari Jalan Selat Panjang. Disana masuk di RT 03/RW 18.

“Jadi, jauh sekali Parit Ambo Aka’ yang didalilkan sebagai letak objek sengketa mereka. Yang jelas, letak tanah tergugat itu 500 meter dari tanah klien kami,” ujar Juntak.

Pada intinya, sambung Juntak, pada sertifikat tanah yang ditunjukkan tergugat, bahwa tanahnya tidak sesuai dengan tanah penggugat.

“Jadi intinya, salah letak. Di sertifikat disebutkan bahwa tanah mereka, sebelah barat berbatas dengan Parit Ambo Aka’. Namun sesuai fakta di lapangan, Parit Ambo Aka’ berjarak kurang lebih 500 meter dari tanah klien kami,” terangnya.

Disamping itu, kata Juntak, pihaknya dapat membuktikan berapa panjang dan lebar tanah kliennya. Yakni, panjangnya 354 meter dan lebarnya 45 meter. “Kita juga sudah dapat menunjukkan patok-patok batas yang dipasang klien pada saat membeli tanah itu pada 2005 dahulu,” tegasnya.

Intinya, sambung Juntak, bahwa selama ini, kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada tergugat.

“Jadi klien kami memiliki kurang lebih 35,5124 hektar tanah di sana. Lalu, tanah bagian tengah seluas kurang lebih 1,593 hektar itu dibangun perumahan dan ruko oleh tergugat tanpa izin klien kami. Kan tanah itu satu kesatuan bidang. Satu hamparan. Kita sudah ada bukti jelas atas kepemilikan,” jelasnya.

Juntak menceritakan, tanah seluas 35,5124 hektar itu awalnya dibeli kliennya dari Hasanudin dan Lim Bok Seng. Masing-masing seluas 21,7324 dan 13,78 hektar. Kepemilikan tahan kliennya itu sesuai dengan bukti surat pernyataan jual beli tanah hasil garapan sendiri, pada 3 Januari 2005 yang juga diketahui Lurah Siantan Hulu, Register Nomor: 593.311/120/PEM dan Register Nomor: 593.311/32/PEM.

Kemudian juga terdaftar di Kantor Notaris dan PPAT Gunardi Muhamad Hasan, SH Nomor: 729/X/waar/X/2014, pada 6 Oktober 2014. Dengan harga keseluruhan yang dibayarkan kepada Hasanudin dan Lim Bok Seng kala itu sebesar Rp2,35 miliar.

“Tanah itu kemudian dibayar dalam dua tahap sebagaimana bukti kwitansi pembayaran dari klien kami kepada Lim Bok Seng dan Hasanudin pada 8 Agustus 2008 dan 3 Januari 2011,” paparnya.

Jadi, kata Juntak, pada intinya dasar kepemilikan tanah oleh kliennya itu adalah Soerat Milik No: 757/MK dengan Nummer Van Het Percel 1431 yang diterbitkan oleh Pemerintah Keradjaan Pontianak S.P.J.M. Toeankoe Sulthan Pontianak, pada 14 Mei 1940. “Nah, dari tanah seluas 35,5124 hektar itu, maka tanah seluas 30 hektar sudah dikonversi,” ujarnya.

Konversi itu berdasarkan Surat Lurah Siantan Hulu yang tercatat dalam Register Nomor: 593.311/121/PEM pada 2 Febuari 2005 dan kemudian dilakukan pemecahan berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang diterbit dan diketahui Lurah Siantan Hulu yang tercantum dalam Register Nomor: 593.311/67/PEM, pada 10 April 2006 seluas ukuran lebar 27 M/29 M dan panjang 340 M/335 M. “Tanah itu juga jelas dalam peta bahwa berbatasan dengan tahan siapa saja. Mulai dari sebelah timur, barat, utara dan selatan,” ujar Juntak.

Lalu, tanah yang semula seluas 30 hektar (setelah dikonversi), masih tersisa kurang lebih 21,2 hektar. Karena tanah seluas kurang lebih 8,8 hektar sudah dijual penggugat. Kepada H Ramli Lahmak dijual seluas 5 hektar yang sekarang sudah dibangun Komplek Perumahan Marissa 12 sebagaimana disebut dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak Dan Kuasa Nomor: 348 tanggal 3 Mei 2016 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris dan PPAT Nurulita Cristiana Mayasari, SH.M.Kn. “Batas-batasanya juga jelas,” kata Juntak.

Kemudian dijual kepada H. Syahri seluas 2 hektar yang sekarang sudah dibangun menjadi Komplek Perumahan Tiara Pesona dengan batas-batas yang jelas. Termasuk dijual penggugat kepada Nur Hakim seluas 1,8 hektar dengan batas yang juga jelas.

Sebelumnya, Hasanudin juga sempat menjual tanahnya kepada Pengurus Persatuan Islam Tionghoa (PITI) seluas 2 hektar. Tanah itu sudah dibangun Komplek Perumahan Dwi Ratna I, II, III, IV dengan batas-batas yang jelas.

“Setelah penggugat menjual tanah miliknya seluas 8,8 hektar sebagaimana posita 2 gugatan, tanah hak milik penggugat masih tersisa seluas 21,2 hektar yang mana letaknya berada di tengah-tengah antara tanah milik PITI yang sudah dibangun komplek perumahan Dwi Ratna I, II, III dan IV,” terangnya.

Kemudian, sambung Juntak, tanah milik yang dibeli H Ramli Lahmak sudah dibangun Komplek Perumahan Marissa 12. “Jadi tidak mungkin kalau mereka yang tidak salah letak. Jadi intinya kami sudah dapat membuktikan semuanya bahwa tanah sengketa itu jelas milik klien kami,” tegasnya.

Maka demikian, ia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan secara profesional dan seadil-adilnya. “Harapan kita ke majelis hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara ini dapat memberikan putusan terbaik bagi kita. Karena kita sudah cukup bukti,” pintanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Bernadus Rudistrianus mengatakan, dalam sidang lapangan sudah jelas bahwa sesuai bukti dan keterangan saksi, tanah yang diakui tergugat adalah salah letak.

“Saya yakin itu salah letak. Obyeknya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Karena dalam peta bidang tanah mereka, itu menyatakan ada di Jalan Parit Ambo Aka’. Padahal Jalan Parit Ambo Aka’ ada di Jalan Parit Nenas, yang sekarang jadi Jalan Selat Panjang,” bebernya.

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Rodes ini berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Martinus Ekok, SH, MH menegaskan, bahwa dalam sidang lapangan penggugat menunjukkan tanah objek sengketa persis sama sedang patok tanah yang dipasang BPN sesuai permintaan tergugat.

“Karena tergugat dalam hal ini klien kami, sudah mengajukan pengembalian batas tanah pada 2011,” jelasnya.

Lalu, di atas tanah objek sengketa sudah berdiri 8 ruko, 36 rumah tipe 45 dan 21 rumah tipe 36. Namun, dalam gugatan, lanjut Ekok, bahwa penggugat hanya menggugat Soesanto Tjandera, sebagai pemilik sertifikat.

“Jadi apa yang digugat dengan fakta sidang lapangan, khusunya batas tanah utara dan timur tidak sama. Kemudian luas tanah yang mereka gugat tidak sama dengan tanah tergugat,” tegasnya.

Ekok berkeyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu benar milik kliennya. Karena kliennya membeli tanah itu pada tahun 1999 melalui kantor lelang. Sedangkan sertifikat di tanah itu sudah ada sejak tahun 1981. “Sejak tahun 1981 sampai awal 2016 tidak ada gangguan dari siapapun. Aneh bin ajaib kenapa baru 2016 baru ada klien dari Maulana. Itu pun setelah tanah itu dipagar. Jadi menurut saya, Maulana ini hanya mengada-ada saja,” ujarnya.

Maka dari itu, dia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Karena saya meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan Maulana,” pungkasnya. (oxa)