Jumlah SKPD Kemungkinan Bertambah

Poulus Hadi

eQuator – Sanggau-RK. Bupati Sanggau, Poulus Hadi mengisyaratkan kemungkinan bertambahnya jumlah struktur perangkat kerja daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Sanggau. Menyusul berkurangnya beberapa kewenangan Pemda dan guna menyingkronkan dengan kelembagaan di pemerintah pusat.

“Jadi harus nyambung. Kalau Kementerian Olahraga sarannya seperti itu. Termasuk dengan kebudayaan, kan sekarang gabung dengan Kementerian Pendidikan, sementara kita masih gabung dengan Dinas Pariwisata. Termasuk beberapa SKPD yang kemungkinan eseloneringnya naik,” ungkapnya.

Selama ini, SKPD yang ‘belum singkron’ dengan kelembagaan pemerintah pusat cukup kesulitan ketika berurusan. Misalnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Soal pendidikan, mereka berurusan dengan Kementerian Pendidikan, tapi begitu soal olaharaga, urusanya ke Menpora. Pun demikian dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jadi dalam satu SKPD bisa berurusan dengan lebih dari satu kementerian.

Namun untuk mengubah SKPD, baik menambah atau mengurangi, bukan perkara mudah. Bupati mengaku ada beberapa undang-undang yang menjadi acuan.

“Nomenklaturnya itu secara teknis saya tidak hafal, tapi itu akan dikaji, sehingga idealnya Sanggau ini akan ada beberapa dinas atau badan dan kantor yang kita harapkan linknya langsung ke pemerintah pusat,” terangnya.

Bupati menyebut beberapa SKPD yang mulai ‘diambil alih’ oleh pemerintah pusat antara lain: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Disdukapil dan Disdikpora (terkait pendidikan tingkat SMA).

“BLH (Badan Lingkungan Hidup) itu masih kewenangan kita (Pemda Sanggau, red). Sementara yang mungkin habis kewenangannya itu ada di ESDM. Kalaupun ada kewenangan kita, hanya pengawasan. Kalau Disdukcapil sudah jelas, sebagian besar kewenangannya diambil pemerintah pusat,” bebernya.

Namun lantaran belum ada peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, Pemda tak bisa berbuat banya. “Karena itu acuan kita buat peraturan daerahnya. Idealnya kita harus ikut (menyesuaikan dengan kelembagan pemerintah pusat, red), tapi harus ada kajian juga,” ujarnya.

Lebih dari itu yang menjadi persoalan lainnya adalah apakah organisasi yang ‘gemuk’ menjamin kinerja semakin baik, atau malah merampingkannya. “Kalau kita mau merampingkan, bagaimana nyambungnya dengan undang-undang yang ada,” tanya dia. (KiA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.