eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Penjabat (Pj) Sekda Kubu Raya, H Odang Prasetyo menuturkan, Pemerintah Kubu Raya telah mencadangkan dana akres untuk pegawai melalui APBD Murni 2018.
Dana cadangan akres ini diposkan antara lain untuk Tukin atau TPP gaji 13 sebesar Rp4 miliar dan Tukin (tunjangan kinerja) atau TPP gaji 14 juga sebesar Rp4 miliar setiap bulan. Termasuk untuk pegawai yang naik pangkat dan lain sebagainya.
“Artinya, Pemkab Kubu Raya telah mempersiapkan dana cadangan akres untuk pegawai setiap tahunnya. Jadi kita tidak perlu khawatir untuk itu,” ucap Sekda Kubu Raya, H Odang Prasetyo, Jumat (22/6).
Menurutnya, dalam Peraturan Mendagri disebutkan jika sebuah pemerintah daerah tidak bisa mencadangkan dana akres untuk tukin atau TPP, maka dapat menggunakan pos anggaran lain. Seperti PDT, Dana Tanggap Darurat atau rasionalisasi anggaran dan lain sebagainya.
“Akan tetapi kita, Alhamdulillah bisa mengalokasikan pos sendiri untuk dana akres, sehingga tidak perlu menggunakan anggaran-anggaran lain atau melakukan rasionalisasi,” ulasnya.
Beberapa hari lalu, Sekda menambahkan, pihaknya mencairkan gaji 13 tepat sebelum lebaran. Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemkab Kubu Raya juga memastikan akan mencairkan lagi gaji 14 untuk ribuan pegawai pada Juli mendatang.
“Gaji 14 tersebut memang sengaja tidak dicairkan sebelum lebaran. Karena sudah ada gaji bulanan dan gaji 13 atau THR untuk kebutuhan hari raya. Sedangkan gaji 14 tujuannya agar pegawai dapat menggunakannya untuk kebutuhan anak sekolah, sehingga baru dicairkan pada bulan Juli mendatang,” jelasnya.
Nilainya, sambung Odang, satu bulan gaji. Nilai ini sama dengan yang didapat pegawai pada gaji 13. Namun yang menjadi persoalan adalah Tunjangan Kinerja atau TPP. Di beberapa daerah banyak yang tidak dapat memenuhinya karena memang tidak ada diatur dalam peraturan.
“Akan tetapi di Kubu Raya tidak ada masalah. APBD kita bisa mengalokasikan anggaran untuk Tukin atau TPP, sehingga bisa untuk menambah nilai gaji 14 yang didapat,” terangnya. (sul)