Judi Sabung Ayam Dibubarkan Polisi

SITA AYAM. Polisi menyita ayam yang hendak diadu di arena sabung ayam, KM 7 Jalan Sekadau-Sanggau, Selasa (24/1). ABDU SYUKRI

eQuator.co.idSekadau-RK. Jajaran Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir menggagalkan judi sabung ayam di kebun sawit tak jauh dari makam Tionghoa, KM 07 Jalan Sekadau-Sanggau, Selasa (24/1).

Tidak ada pelaku yang ditangkap. Mereka belum sempat mengadu ayam-ayamnya. Hanya beberapa warga di lokasi perjudian yang dibawa ke Mapolres. Sedangkan para pejudi berlarian ke semak di sekitar lokasi, begitu mengetahui kedatangan polisi.

“Warga yang kita amankan itu, kita berikan pembinaan agar tidak berjudi lagi,” ucap Kompol Onisimus Umbo Sairo SIK, Kabag Ops Polres Sekadau yang memimpin penggerebekan.

Warga yang diamankan itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak bermain judi. Apabila masih nekat bermain judi sabung ayam, maka akan ditindak tegas.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Sayangnya, saat polisi datang, para pejudi belum melakukan aktivitasnya. Mereka baru saja berdatangan ke lokasi,” jelas Umbo.

Para pejudi yang datang tidak hanya dari Sekadau. Bahkan ada yang berasal dari beberapa kabupaten di luar Sekadau. Penggerbekan melibatkan 20 personil gabungan. Selain Kabag Ops, ikut serta Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Muhadi dan Kasat Reskrim, Iptu Muhamamd Riski Rizal.

“Beberapa ayam jago kita sita. Ayam-ayam itu kita amankan dari dalam mobil milik pejudi yang ditinggalkan di lokasi. Tapi sekarang sudah kita kembalikan, karena mereka belum mengadunya,” papar Umbo.

Sedangkan kilang yang digunakan untuk mengadu ayam dihancurkan. Polisi tetap akan memonitor lokasi tersebut, jangan sampai ada warga yang berjudi di sana. (bdu)