-ads-
Home Rakyat Kalbar Kapuas Hulu Judi Online di Perbatasan Digerebek

Judi Online di Perbatasan Digerebek

JUDI. Barang bukti milik pelaku judi online jackpot di Badau disita anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Selasa (27/12). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Pemberantasan tindak pidana perjudian menjadi atensi Polres Kapuas Hulu. Jajaran Sat Reskrim kembali mengerebek pelaku judi online jacpot di kediaman Mansur di perbatasan antarnegara di Dusun Badau 2, Rabu (21/12) pukul 21.30.

Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminuddin, SIK. Kedatangan polisi membuat para pejudi kocar-kacir dari lokasi penggerebekan. Sembilan pelaku diringkus, berikut barang bukti 14 unit tab, 10 unit handphone, laptop lenovo, dua wifi, buku rekap, 13 alat cas, senjata tajam jenis samurai dan empat unit sepeda motor beserta kuncinya. Polisi juga menyita selembar uang 100 Ringgit Malaysia (RM), 28 lembar uang 50 Ringgit Malaysia, 23 lembar uang 10 Ringgit Malaysia, 8 lembar uang Rp100 ribu, selembar Rp50 ribu, 3 lembar Rp20 ribu, 2 lembar Rp5 ribu dan selembar Rp2 ribu.

Semua pelaku diglandang ke Mapolres Kapuas Hulu. Setelah diperiksa, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mansur, Mustapa, Stepanus, Ricki, Riduan dan Andrianus. “Mereka terbukti bermain judi online,” tegas AKP Aminuddin di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (27/12).

-ads-

Terungkapnya perjudian online jacpot ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah mengetahui adanya kegiatan judi, polisi langsung terjun ke lokasi melakukan penggerebakan di kediaman Mansur.

“Semua berhasil kita amankan, baik pelaku atau tersangka maupun barang bukti. Kalau hasil pengakuan tersangka, mereka melakoni judi tersebut baru sekitar 3-4 bulan ini,” papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Aminuddin, keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara untuk Bandar judi dan pemain diganjar 1,5 tahun penjara. Perjudian online ini merupakan trand baru di masyarakat Kapuas Hulu. Mereka melakukan perjudian menggunakan teknologi.

Selama 2016, Polres Kapuas Hulu telah mengungkap 20 kasus perjudian. Tahun sebelumnya ada 15 kasus. Diantaranya kolok-kolok, remi box, sabung ayam dan judi online. “Jadi kasus perjudian di Kapuas Hulu meningkat,” tegas AKP Aminuddin. (dre)

Exit mobile version